Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) — Aktivitas pertambangan di Indonesia dinilai perlu dikaji ulang secara menyeluruh, baik dari sisi perizinan, pengawasan, hingga dugaan permainan oknum aparat dan pejabat pusat maupun daerah. Pasalnya, sektor ini disebut menjadi salah satu sumber kebocoran negara terbesar yang beriringan dengan masifnya kerusakan lingkungan dan ekosistem alam.
Hal tersebut ditegaskan Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, pakar hukum internasional dan ekonomi nasional, yang menyoroti dampak serius pertambangan tanpa pengawasan ketat. Ia menilai eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang tidak terkendali telah memicu bencana ekologis di berbagai daerah.
“Lihat saja pertambangan pasir laut, sungai dan kali yang dikeruk, tambang emas dan nikel yang digali, hutan dibabat habis. Ini jelas pengrusakan lingkungan. Jika pemerintah membiarkan tanpa pengawasan melekat, jangan heran banjir, kekeringan, dan kebakaran alam terjadi di mana-mana,” tegas Prof Sutan.
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Pembiaran dan Peran Oknum Pejabat
Dalam catatan sepuluh tahun terakhir, Prof Sutan menyebut terdapat dugaan kuat adanya unsur kesengajaan dalam pengurasan kekayaan SDA Indonesia, baik di darat maupun laut, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dan tidak tersentuh hukum.
Ia meminta Presiden RI untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pejabat pusat dan daerah.
“Jika Warga Negara Asing (WNA) bisa mengeruk kekayaan Indonesia, pasti ada peran oknum pejabat. Ini menjadi perhatian serius rakyat Indonesia dan dunia internasional,” ujarnya.
Sejumlah Kasus yang Disoroti
Prof Sutan mengungkapkan sejumlah aduan masyarakat yang ia terima, di antaranya:
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh WNA di Kabupaten Keerom, Papua.
Dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China sebanyak 5,3 juta ton periode 2020–2022 tanpa pajak dan royalti, merugikan negara miliaran rupiah.
Penambangan emas ilegal oleh WNA Tiongkok di Ketapang (Kalimantan Barat) dan Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1.020 triliun akibat hilangnya cadangan emas dan perak.
Kasus “Hantu Timah” di Bangka Belitung, di mana sekitar 80 persen hasil timah diduga diselundupkan ke luar negeri. Sekitar 12.000 ton timah disebut bebas diekspor ilegal, merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Prof Sutan bahkan mendesak hukuman maksimal bagi pelaku dan pihak yang memfasilitasi.
“Tangkap dan hukum 500 tahun serta miskinkan jika terbukti ada oknum pejabat yang memfasilitasi korupsi di sektor pertambangan,” katanya.
Kerugian Negara dari Misinvoicing dan Illegal Logging
Selain tambang, negara juga disebut dirugikan besar akibat misinvoicing ekspor-impor, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun per tahun akibat manipulasi faktur, penggelapan pajak, dan bea masuk.
Tak kalah parah, praktik illegal logging dan alih fungsi hutan yang tak terkendali terus memperparah deforestasi. Data FAO mencatat luas hutan Indonesia menyusut dari 118,5 juta hektare (1990) menjadi 92,1 juta hektare (2020). Artinya, sedikitnya 18 juta hektare hutan hilang.
“Setiap tahun jutaan hektare hutan lenyap. Negara dirugikan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Oknum pejabat masa lalu harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Prof Sutan.
Pencurian Ikan Rugikan Rp300 Triliun per Tahun
Sektor kelautan pun tak luput dari sorotan. Praktik illegal fishing disebut merugikan Indonesia sekitar Rp300 triliun per tahun, atau Rp3.000 triliun dalam 10 tahun terakhir.
“Angka itu cukup untuk melunasi utang Indonesia ke dunia internasional,” kata Prof Sutan, seraya meminta Presiden RI Jenderal (Purn) Haji Prabowo Subianto menindak tegas para pelaku dan oknum pejabat yang merusak laut Indonesia.
Kekayaan Emas Indonesia dan Ironi Kemiskinan
Prof Sutan juga mempertanyakan pengelolaan tambang emas nasional. Ia menyebut Indonesia memiliki cadangan emas yang, jika dikelola dengan benar, tidak akan habis hingga 300 tahun ke depan. Sejumlah wilayah seperti Papua, NTB, Jawa Timur, Maluku Utara, hingga Sulawesi Utara menjadi penghasil emas utama nasional.
Ia mengutip pernyataan Prof Mahfud MD yang mengungkap informasi PPATK bahwa jika celah korupsi di sektor pertambangan ditutup, setiap warga Indonesia bisa memperoleh Rp20 juta per bulan tanpa bekerja.
“Ironisnya, kemiskinan justru semakin meluas,” tegas Prof Sutan.
Seruan Penegakan Hukum
Menutup pernyataannya, Prof Sutan menegaskan bahwa negara harus hadir secara tegas dalam mengelola SDA demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite.
“Penegakan hukum harus tanpa kompromi. Jika lembaga pengawasan tidak bekerja, evaluasi bahkan pembubaran harus dilakukan,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH
Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Jakarta
( Red )






