PT Beringin Petroleum Energy Disegel di Panongan, Aktivitas Perusahaan Diduga Masih Berjalan

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panongan, Kabupaten Tangerang, FaktaMerah.com – PT Beringin Petroleum Energy kini tengah berada di bawah sorotan setelah petugas dinas departemen pengawasan melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan memasang garis penyegelan (police line) di area perusahaan.

Manajemen mengakui sedang melengkapi dokumen administrasi yang dinyatakan belum terpenuhi, namun menegaskan kekhawatiran atas nasib pekerja lokal jika kegiatan dihentikan total.
“Kami ini usaha kecil dan punya tanggung jawab terhadap karyawan. Di sini hanya ada enam orang, saya sebagai admin, dan pekerja lainnya juga warga sekitar sini,” kata Bu Dian, admin PT Beringin Petroleum Energy, kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Penyegelan oleh dinas pengawasan umumnya mengindikasikan adanya pembatasan atau larangan aktivitas operasional di area yang ditandai. Namun, muncul kontradiksi dalam pemantauan lapangan: sejumlah pihak menuding aktivitas perusahaan tetap berlangsung meski police line terpasang. Media kemudian menanyakan apakah perusahaan mendapat izin atau dispensasi khusus untuk melanjutkan operasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Pernyataan resmi dari dinas pengawasan terkait hal ini belum diperoleh.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manajemen PT Beringin Petroleum Energy mengaku tidak menutup diri terhadap proses pengawasan dan sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi persyaratan administrasi. “Betul, saat ini memang ada pemeriksaan, pengawasan, dan penyegelan dari pihak dinas departemen pengawasan,” ujar Bu Dian.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Turun Langsung ke Tol Cipali, Arus Balik Lebaran 2026 Dipastikan Aman

Sementara itu, publik menuntut transparansi: apakah penyegelan bersifat administratif (misalnya kekurangan dokumen izin) atau terkait pelanggaran teknis yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan kerja. Jika penyegelan bersifat penangguhan operasional penuh, maka pertanyaan muncul mengenai mekanisme perlindungan sosial dan kompensasi bagi pekerja yang menggantungkan hidup dari perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas departemen pengawasan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai:
Status hukum penyegelan (sementara atau permanen).
Jenis pelanggaran administrasi atau teknis yang ditemukan.

Apakah ada dispensasi atau izin terbatas yang diberikan kepada perusahaan untuk terus beroperasi.
Tindakan lanjutan yang akan diambil terhadap perusahaan jika dokumen tidak dipenuhi.
Kepolisian setempat dan aparat penegak hukum lain juga belum memberikan pernyataan apakah ada unsur pidana dalam pemeriksaan ini.

Analisis singkat: Kasus ini memuat dua dimensi yang saling berhadapan—kepatuhan administrasi dan tanggung jawab sosial ekonomi. Jika dinas pengawasan memang menemukan pelanggaran serius, penegakan aturan harus dijalankan demi keselamatan publik dan lingkungan. Namun jika penyegelan bersifat administratif ringan, perlu ada mekanisme penangguhan yang melindungi pekerja tanpa mengabaikan kepatuhan hukum.

Media akan terus mengupayakan konfirmasi resmi dari dinas departemen pengawasan dan pihak perusahaan. Pembaca diimbau mengikuti perkembangan untuk mendapatkan penjelasan yang utuh.

Loading

Penulis : Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Sinergi Lintas Sektor
Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Penertiban di Bandung
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Tambora Jakarta Barat
Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Usaha Sablon Angke, Polisi dan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kematian
Diduga Terjatuh ke Laut, Pemilik Bagan di Lebak Masih Dicari Basarnas Banten
Kebakaran Tiga Kapal Nelayan di Muara Angke Berhasil Dipadamkan, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
389 Personel Gabungan Amankan Konser Akbar di Monas, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Situasional
PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Sinergi Lintas Sektor

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:38 WIB

Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Penertiban di Bandung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Tambora Jakarta Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:15 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Usaha Sablon Angke, Polisi dan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kematian

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Diduga Terjatuh ke Laut, Pemilik Bagan di Lebak Masih Dicari Basarnas Banten

Berita Terbaru