JAKARTA, Faktamerah.com – Jalur sepeda di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), kembali menjadi sorotan. Fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pesepeda tersebut beralih fungsi menjadi lokasi parkir liar bajaj dan sepeda motor, sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Terjadi pelanggaran fungsi jalur sepeda yang digunakan sebagai tempat mangkal bajaj dan parkir kendaraan bermotor, menyebabkan jalur sepeda tertutup total dan memperparah kemacetan.
Di Jalan Diponegoro, tepat di depan gerbang RSCM, Jakarta Pusat.
Pantauan Faktamerah.com dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sore.
Pelanggaran dilakukan oleh sejumlah sopir bajaj dan pengendara sepeda motor. Salah satunya Paijo (40), nama samaran, sopir bajaj yang mangkal di atas marka jalur sepeda.
Sementara itu, pihak berwenang yang memberikan keterangan adalah Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.
Sopir bajaj mengaku memilih mangkal di jalur sepeda karena dianggap lokasi paling strategis untuk mendapatkan penumpang. Mereka beralasan jalur sepeda jarang digunakan dan tidak tersedia tempat mangkal resmi yang dekat dengan pintu masuk rumah sakit.
“Enggak ada yang lewat juga sih sebenarnya,” ujar Paijo, meski mengakui mengetahui bahwa area tersebut merupakan jalur sepeda.
Deretan bajaj berwarna biru terlihat berjajar di sisi kiri jalan dan menutupi marka hijau jalur sepeda. Kondisi ini memaksa pesepeda keluar jalur dan menambah penyempitan badan jalan, terutama saat arus lalu lintas padat akibat aktivitas keluar-masuk RSCM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paijo mengakui praktik tersebut kerap memicu gesekan dengan pengguna jalan lain, termasuk pesepeda. Meski mengaku akan memberi jalan jika ada yang melintas, ia mempertanyakan kebijakan penataan transportasi di kawasan tersebut.
“Kalau sepeda dibikinin jalur, tapi kami enggak dikasih tempat mangkal,” keluhnya.
Satpol PP: Penindakan Bajaj Wewenang Dishub
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan penertiban bajaj yang parkir di badan jalan dan jalur sepeda merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Karena itu urusannya bajaj, ruas jalan, dan kendaraan angkutan, wewenangnya ada di Dishub. Kami harus koordinasi,” ujar Satriadi.
Meski demikian, Satpol PP memastikan tetap melakukan pemantauan dan pendekatan persuasif di lapangan. Ke depan, pihaknya juga akan melibatkan keamanan internal RSCM untuk mencegah praktik parkir liar yang terus berulang.
“Kami tetap tegas soal aturan, tapi dilakukan secara humanis dan bertahap,” katanya.
Sebelumnya, kemacetan di depan RSCM juga dikeluhkan warganet melalui unggahan akun Instagram @jakartapusat.info. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa kondisi semrawut lalu lintas di kawasan itu tak banyak berubah dari tahun ke tahun, dipicu oleh parkir liar, pedagang kaki lima, serta angkutan umum yang memanfaatkan badan jalan.
(Baihaki Khaizan)
![]()






