JAKARTA | FAKTAMERAH.COM — Aduan warga kembali menyeret keberadaan tempat hiburan malam (THM) Party Station yang beroperasi di sebuah hotel kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempat hiburan tersebut diprotes masyarakat lantaran diduga menjual minuman keras dan dinilai tak sejalan dengan kondisi lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tengah melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aspek perizinan usaha dan kesesuaian aktivitas operasional THM tersebut.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa saat ini aparat masih melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) sebelum menentukan langkah lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan koordinasi dengan dinas terkait bagaimana perizinannya dan lain sebagainya. Masih pulbaket dulu, sekaligus koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Menurut Satriadi, Pemprov DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat koordinasi lintas instansi yang digelar hari ini. Rapat tersebut akan melibatkan dinas teknis terkait guna memastikan apakah operasional Party Station telah sesuai dengan izin yang dikantongi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FaktaMerah, aduan warga bukan hanya menyoal aktivitas hiburan malam, tetapi juga dugaan peredaran minuman beralkohol yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan serta mengganggu ketertiban lingkungan permukiman.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menegaskan belum mengambil kesimpulan atau keputusan penindakan, termasuk opsi penutupan. Pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik baru.
“Semua akan dikaji berdasarkan hasil koordinasi dan data dari dinas terkait,” ujar Satriadi menambahkan.
Kasus ini menambah daftar pengaduan masyarakat terkait keberadaan THM di wilayah padat penduduk Jakarta Selatan. Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau warga untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
![]()






