MAMASA, FAKTAMERAH.COM – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas pengumpulan dan dugaan penyaluran solar subsidi tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan kini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seorang pria berinisial MW atau Mirwan, yang disebut sebagai pemilik PT Mirwan Duta Energi Sulawesi, diduga menjalankan aktivitas penampungan solar bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Mamasa dan Polewali Mandar.
Informasi yang diterima menyebutkan, BBM bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan menggunakan sejumlah kendaraan, kemudian diangkut dengan truk dan selanjutnya diduga didistribusikan ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut membuat aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Dalam konfirmasi yang dilakukan media ini sebelum pemberitaan diterbitkan, Mirwan mengaku dapat memperoleh BBM dalam jumlah besar dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran di beberapa SPBU di Mamasa dan Polewali Mandar. Menurut keterangannya, pengangkutan BBM dilakukan pada malam hari setelah operasional SPBU berakhir.
Namun, setelah berita dipublikasikan, Mirwan diduga memberikan respons yang dinilai bernada intimidatif terhadap jurnalis. Dalam percakapan yang diterima media ini, ia menyampaikan kalimat:
“Tidak begitu caranya, banyak ji gudang di Mamasa, nanti saya fotokan dan muat semua beritanya.”
Tak lama kemudian, ia juga mengirimkan pesan yang berbunyi:
“Serlok saja, nanti kita baku hambur saja sekalian.”
Media ini menilai pernyataan tersebut sebagai dugaan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Kebebasan pers sendiri dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang tersebut, media ini meminta Kapolres Mamasa, Kapolres Polewali Mandar, serta Kapolda Sulawesi Barat untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Sulawesi Barat.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh solar subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut.
(Tim Media)
![]()






