Orang Tua Siswa Pertanyakan Pengumpulan Dana Rp50 Ribu di SMAN 2 Lembang, Komite Beri Penjelasan

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, FaktaMerah.com – Dugaan adanya pengumpulan dana sebesar Rp50 ribu per siswa di SMAN 2 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan kepada media. Dana tersebut disebut digunakan untuk membantu pembangunan septic tank sebagai bagian dari sarana sanitasi sekolah.

Informasi tersebut diterima redaksi pada 30 Juli 2026. Sejumlah orang tua mempertanyakan mekanisme pengumpulan dana tersebut karena menilai sekolah negeri semestinya tidak membebani peserta didik dengan pungutan yang bersifat wajib.

Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui informasi mengenai kebijakan sekolah gratis dari berbagai pemberitaan maupun media sosial. Ia mempertanyakan adanya permintaan dana Rp50 ribu yang dikaitkan dengan pembangunan fasilitas sanitasi di sekolah.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tahunya dari media sosial sekolah gratis tidak boleh ada pungutan. Tapi kenapa masih ada permintaan uang Rp50 ribu untuk pembangunan WC atau septic tank sekolah,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi SMAN 2 Lembang yang beralamat di Jalan Maribaya No. 68, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, pada 31 Juli 2026 guna meminta klarifikasi.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 2 Lembang, Arif, membenarkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp50 ribu yang berkaitan dengan pembangunan septic tank. Namun, ia menyebut pelaksanaannya berada di bawah kewenangan komite sekolah.

“Sepertinya perihal itu lebih tepat ditanyakan kepada komite sekolah. Kami tidak dilibatkan,” kata Arif.

Arif menjelaskan sekolah mengetahui adanya pengumpulan dana tersebut. Menurutnya, sumber pendanaan sarana dan prasarana sekolah berasal dari pemerintah provinsi, kementerian, maupun bantuan dari orang tua melalui mekanisme yang berlaku.

Ia kemudian mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Ketua Komite SMAN 2 Lembang.

Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Ketua Komite SMAN 2 Lembang, Dili, membenarkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp50 ribu dari sekitar 390 siswa.

Baca Juga:  Perdana Digelar, Kemah Pramuka Madrasah Kaltara Diikuti 600 Peserta

Menurutnya, apabila seluruh siswa berpartisipasi, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp19,5 juta dan akan digunakan untuk pembangunan septic tank.

“Benar ada Rp50 ribu dari sekitar 390 siswa untuk membantu pembangunan septic tank. Itu berawal karena ada permintaan dari sekolah,” ujar Dili, Jumat (31/7/2026).

Dili menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika pembangunan toilet sekolah berlangsung. Menurutnya, kontraktor tidak mengerjakan pembangunan maupun pemindahan septic tank karena pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Saat pembangunan WC di sekolah, kontraktor tidak mau membuat atau memindahkan septic tank karena tidak ada di RAB. Akhirnya diserahkan ke sekolah, lalu sekolah meminta bantuan kepada komite. Kemudian disepakati Rp50 ribu per siswa,” jelasnya.

Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan dana tersebut, khususnya terkait apakah dana tersebut bersifat sukarela atau wajib.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa sumbangan merupakan pemberian yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya. Sementara pungutan merupakan penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, serta telah ditentukan besaran dan waktu pembayarannya.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip sukarela, gotong royong, transparansi, akuntabilitas, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait mekanisme pengumpulan dana tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Agus Nugroho)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jabar Edukasi Pelajar SMPN 50 Bandung, Ingatkan Bahaya Hoaks di Media Sosial
PASUPPATI SDN 069 Cipamokolan-Derwati Raih Juara Umum LT-II, Borong 22 Wimpel
Perdana Digelar, Kemah Pramuka Madrasah Kaltara Diikuti 600 Peserta
Tangani Dugaan Perundungan di SDN 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Fasilitasi Mediasi
Sat Lantas Polres Kuningan Edukasi Siswa TK tentang Keselamatan Berlalu Lintas
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik, Soroti Reformasi Demokrasi dan Peran Rakyat
Data Dapodik dan Biaya Pengambilan Ijazah PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa Disorot, Pengelola Beri Penjelasan
Dana BOS SDN Kertasana 2 Disorot, GOW-BANTEN Minta Dindikpora Periksa Anggaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:37 WIB

Kapolda Jabar Edukasi Pelajar SMPN 50 Bandung, Ingatkan Bahaya Hoaks di Media Sosial

Minggu, 1 November 2026 - 01:44 WIB

PASUPPATI SDN 069 Cipamokolan-Derwati Raih Juara Umum LT-II, Borong 22 Wimpel

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Perdana Digelar, Kemah Pramuka Madrasah Kaltara Diikuti 600 Peserta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Tangani Dugaan Perundungan di SDN 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Fasilitasi Mediasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Sat Lantas Polres Kuningan Edukasi Siswa TK tentang Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru