Pemprov DKI Perkuat Pengawasan Wilayah, Wali Kota dan Bupati Dapat Porsi Penilaian 50 Persen

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FaktaMerah.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi serta mengevaluasi kinerja perangkat daerah di wilayah masing-masing. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan koordinasi pemerintahan sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Melalui kebijakan baru ini, penilaian kinerja suku dinas yang sebelumnya sepenuhnya menjadi kewenangan dinas atau badan terkait kini dibagi menjadi dua bagian. Wali kota atau bupati memperoleh porsi penilaian sebesar 50 persen, sedangkan 50 persen lainnya tetap menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut bertujuan memberikan ruang lebih besar kepada pimpinan wilayah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja perangkat daerah.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sigit, perubahan mekanisme penilaian itu membuat tanggung jawab evaluasi tidak lagi sepenuhnya terpusat pada dinas atau badan di tingkat provinsi.

“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, hasil penilaian tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap capaian kinerja pegawai. Apabila target yang ditetapkan tidak terpenuhi, kondisi tersebut dapat memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga:  30 Personel Gabungan Turun ke Kebayoran Lama, PKL dan PPKS Ditertibkan

Selain itu, capaian tersebut akan diakumulasikan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga dapat menjadi salah satu indikator dalam mengevaluasi kinerja aparatur.

Penguatan kewenangan wali kota dan bupati ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan. Kegiatan tersebut dimulai dari Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (3/11/2026), dengan target penyelesaian seluruh rangkaian rapat dalam waktu tiga bulan.

Sigit mengatakan, rapat terbatas tersebut tidak hanya bertujuan memastikan pelaksanaan Ingub Nomor 11 Tahun 2026, tetapi juga menjadi sarana mengidentifikasi berbagai kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah.

Melalui pertemuan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan solusi terhadap persoalan yang dihadapi di lapangan.

Pemprov DKI Jakarta berharap pembagian kewenangan penilaian kinerja ini dapat memperkuat koordinasi antara wali kota, bupati, dan perangkat daerah. Dengan pengawasan yang lebih terukur, pelaksanaan program pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal.

(Sopi Irawan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raperda Pengelolaan Sampah Dibentuk Menjadi Regulasi dengan Pembagian Peran yang Lengkap
Pramono Anung Turun ke 44 Kecamatan, Pemprov DKI Siapkan Rapat Khusus Serap Keluhan Warga
APMP Jatim Gelar Aksi Jilid 5 di Depan Grahadi, Desak Audit Dana Hibah dan Pengusutan Dugaan Penyimpangan Anggaran
HUT ke-14 Kaltara, Gubernur Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Capaian Pembangunan Daerah
Wali Kota Bandung Resmikan Satlat Khusus Tarung Derajat bagi Linmas se-Kota Bandung
GWI Pandeglang Desak Evaluasi Camat Angsana, Transparansi Anggaran Mamin dan Stunting Disorot
DKI Jakarta dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang, Kompensasi Rp362 Miliar
Urugan di Petukangan Selatan Disorot, Status Izin dan Pengawasan Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 03:52 WIB

Pemprov DKI Perkuat Pengawasan Wilayah, Wali Kota dan Bupati Dapat Porsi Penilaian 50 Persen

Selasa, 3 November 2026 - 00:13 WIB

Raperda Pengelolaan Sampah Dibentuk Menjadi Regulasi dengan Pembagian Peran yang Lengkap

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:06 WIB

Pramono Anung Turun ke 44 Kecamatan, Pemprov DKI Siapkan Rapat Khusus Serap Keluhan Warga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:08 WIB

APMP Jatim Gelar Aksi Jilid 5 di Depan Grahadi, Desak Audit Dana Hibah dan Pengusutan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:55 WIB

HUT ke-14 Kaltara, Gubernur Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Capaian Pembangunan Daerah

Berita Terbaru