JAKARTA, FaktaMerah.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi serta mengevaluasi kinerja perangkat daerah di wilayah masing-masing. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan koordinasi pemerintahan sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui kebijakan baru ini, penilaian kinerja suku dinas yang sebelumnya sepenuhnya menjadi kewenangan dinas atau badan terkait kini dibagi menjadi dua bagian. Wali kota atau bupati memperoleh porsi penilaian sebesar 50 persen, sedangkan 50 persen lainnya tetap menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut bertujuan memberikan ruang lebih besar kepada pimpinan wilayah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sigit, perubahan mekanisme penilaian itu membuat tanggung jawab evaluasi tidak lagi sepenuhnya terpusat pada dinas atau badan di tingkat provinsi.
“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, hasil penilaian tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap capaian kinerja pegawai. Apabila target yang ditetapkan tidak terpenuhi, kondisi tersebut dapat memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, capaian tersebut akan diakumulasikan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga dapat menjadi salah satu indikator dalam mengevaluasi kinerja aparatur.
Penguatan kewenangan wali kota dan bupati ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan. Kegiatan tersebut dimulai dari Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (3/11/2026), dengan target penyelesaian seluruh rangkaian rapat dalam waktu tiga bulan.
Sigit mengatakan, rapat terbatas tersebut tidak hanya bertujuan memastikan pelaksanaan Ingub Nomor 11 Tahun 2026, tetapi juga menjadi sarana mengidentifikasi berbagai kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan solusi terhadap persoalan yang dihadapi di lapangan.
Pemprov DKI Jakarta berharap pembagian kewenangan penilaian kinerja ini dapat memperkuat koordinasi antara wali kota, bupati, dan perangkat daerah. Dengan pengawasan yang lebih terukur, pelaksanaan program pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal.
(Sopi Irawan)
![]()






