SERANG, FaktaMerah.com – Nama Diyah Retno Indriapsari menjadi perhatian setelah beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara penipuan dan penggelapan terkait perekrutan tenaga kerja di PT Indonesia Nippon Seiki (NS), perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen otomotif di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Diyah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tersebut. Namun, status hukum dan kebenaran informasi mengenai DPO tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 30 orang dilaporkan telah mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan perekrutan tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelapor diduga mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp500 juta. Mereka disebut-sebut dijanjikan dapat bekerja di PT Indonesia Nippon Seiki yang berlokasi di Jalan Utama Modern Industri Blok E, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Modus menjanjikan akses masuk ke perusahaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang berpotensi merugikan para pencari kerja.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan orang yang disebut dalam informasi DPO tersebut diimbau untuk menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian.
Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan mengenai perkembangan penyelidikan, dasar penetapan DPO, maupun tanggapan dari pihak yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Aef)
![]()






