JAKARTA, FaktaMerah.com – Tim kuasa hukum terdakwa berinisial BPT menyoroti sejumlah hal dalam proses persidangan perkara dugaan pemerasan yang tengah bergulir di pengadilan. Mereka mempertanyakan konstruksi perkara serta keabsahan sejumlah alat bukti yang diajukan dalam persidangan, Selasa (3/11/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum BPT, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., menilai penanganan perkara tersebut perlu mempertimbangkan secara menyeluruh kronologi peristiwa yang melatarbelakangi munculnya dugaan tindak pidana pemerasan.
Menurut Iskandar, dugaan kasus pencurian yang sebelumnya dilaporkan dan disebut berkaitan dengan perkara yang kini disidangkan perlu mendapatkan perhatian serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara pemerasan yang sedang disidangkan ini seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu proses hukum terkait dugaan pencurian yang dilaporkan sebelumnya. Kedua peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara,” ujar Iskandar seusai persidangan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah keterangan saksi verbalisan dari unsur penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mempertanyakan proses perolehan, keabsahan, serta verifikasi sejumlah alat bukti yang diajukan, di antaranya rekening koran dan rekaman audio.
Iskandar juga menyoroti rekaman audio yang menurut pihaknya disajikan dalam bentuk potongan-potongan. Ia menilai penyajian rekaman yang tidak utuh berpotensi menghilangkan konteks percakapan secara keseluruhan.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta agar bukti tersebut diperiksa secara menyeluruh sehingga dapat dinilai secara objektif dalam proses pembuktian di persidangan.
Ahli Hukum Pidana Berikan Pandangan
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana Prof. Muzakir turut memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan tim kuasa hukum, keterangan ahli menyoroti pentingnya melihat rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk dugaan tindak pidana yang disebut terjadi lebih dahulu.
Iskandar berpandangan bahwa pemisahan peristiwa yang dinilai saling berkaitan perlu dicermati secara hati-hati agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan fakta dan kronologi perkara.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Kami juga memohon agar terdakwa dibebaskan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Iskandar.
Tim kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Pusat maupun pihak pelapor mengenai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pajar Saragih)
![]()






