Data Dapodik dan Biaya Pengambilan Ijazah PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa Disorot, Pengelola Beri Penjelasan

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEMBANG, KABUPATEN BANDUNG BARAT, FaktaMerah.com – Pengelolaan data peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta ketentuan biaya yang berkaitan dengan pengambilan ijazah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Cikahuripan Bangsa menjadi sorotan setelah muncul aduan dari seorang mantan peserta didik.

PKBM yang beralamat di Jalan Maribaya Nomor 1, Ruko Central Lembang Blok B-6 dan A-6, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tersebut diminta memberikan penjelasan mengenai jumlah peserta didik, sistem pembelajaran, serta dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada peserta didik.

Aduan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dan persoalan biaya yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah Peserta Didik dalam Dapodik Dipertanyakan

Seorang mantan peserta didik yang menjadi sumber informasi mempertanyakan kesesuaian antara jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik dan jumlah siswa yang menurut pengamatannya mengikuti pembelajaran secara langsung.

Menurut sumber tersebut, jumlah peserta didik yang terlihat mengikuti kegiatan pembelajaran secara langsung diperkirakan sekitar 150 orang. Ia juga menyoroti keterbatasan ruang kelas yang menurutnya perlu diklarifikasi jika dibandingkan dengan jumlah peserta didik yang tercatat.

Pada 8 September 2026, awak media melakukan pengecekan terhadap data Dapodik yang diperoleh dari Dinas Pendidikan. Dalam data tersebut tercantum sebanyak 620 peserta didik, terdiri atas 326 laki-laki dan 294 perempuan, serta 13 ruang kelas.

Perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat dan perkiraan jumlah siswa yang terlihat mengikuti pembelajaran secara langsung tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status keaktifan peserta didik dan sistem pembelajaran yang diterapkan.

Meski demikian, perbedaan jumlah siswa yang terlihat di lokasi dengan data administrasi tidak serta-merta membuktikan adanya manipulasi data. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status peserta didik, mekanisme pembelajaran, dan kesesuaian data yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

Pengelola Sebut Pembelajaran Dilakukan Secara Daring

Saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan secara langsung. Penjelasan kemudian disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Eliazabet.

Dalam keterangannya, Eliazabet menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran di PKBM tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan secara tatap muka. Sebagian peserta didik, menurutnya, mengikuti pembelajaran jarak jauh melalui sistem daring.

“Di sebelah ada pembelajaran jarak jauh lewat online. Bapak bisa lihat kita pakai Zoom yang berbayar tidak terbatas. Di sini ada tiga kelas, kita ada lab juga di atas,” ujar Eliazabet.

Ketika awak media memantau kegiatan pembelajaran daring dan menanyakan jumlah peserta didik yang mengikuti kelas tersebut, seorang guru menyebut sekitar 20 peserta didik sedang mengikuti pembelajaran pada saat itu.

Informasi tersebut merupakan gambaran kegiatan pembelajaran pada waktu pemantauan. Jumlah peserta didik yang hadir dalam satu sesi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan jumlah keseluruhan peserta didik yang aktif atau tidak aktif.

Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai sistem pembelajaran, jadwal kegiatan, serta mekanisme pencatatan kehadiran peserta didik, baik dalam pembelajaran tatap muka maupun daring.

Baca Juga:  Mengangkat Budaya dan Kuliner Indonesia melalui Acara Pelajar di Luar Negeri

Biaya Pengambilan Ijazah Dipersoalkan

Selain persoalan data peserta didik, mantan peserta didik tersebut juga menyampaikan informasi mengenai biaya yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah.

Menurut pengakuannya, peserta didik dengan tingkat kehadiran di bawah 80 persen disebut dikenakan biaya hingga Rp3 juta untuk mengambil ijazah. Sementara itu, peserta didik dengan tingkat kehadiran di atas 80 persen disebut dikenakan biaya Rp800 ribu.

Sumber tersebut menyebut biaya Rp800 ribu terdiri atas Rp300 ribu untuk almamater dan Rp500 ribu yang diinformasikan sebagai biaya pembuatan ijazah.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Eliazabet selaku pihak yang mewakili pengelola PKBM.

Eliazabet membenarkan adanya ketentuan biaya yang dikaitkan dengan tingkat kehadiran peserta didik. Menurutnya, ketentuan tersebut telah disampaikan dan disepakati oleh orang tua atau peserta didik sejak awal pendaftaran.

“Dari awal sudah ada aturan dan sudah disepakati oleh orang tua murid saat mendaftar. Kalau kehadiran di bawah 80 persen, harus membayar Rp3 juta untuk pengambilan ijazah,” jelasnya.

Terkait biaya Rp800 ribu, Eliazabet memberikan penjelasan berbeda mengenai peruntukannya.

Ia membenarkan adanya biaya Rp300 ribu untuk pembelian almamater. Namun, ia menyatakan bahwa Rp500 ribu bukan merupakan biaya pembuatan ijazah, melainkan biaya perpisahan.

“Yang Rp300 ribu untuk almamater, sedangkan yang Rp500 ribu itu untuk biaya perpisahan, seperti biaya panggung, kostum dan lain-lain,” ungkapnya.

Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara informasi yang disampaikan mantan peserta didik dan penjelasan pihak pengelola mengenai peruntukan biaya Rp500 ribu tersebut.

Perbedaan keterangan ini perlu ditelusuri melalui dokumen pembayaran, ketentuan tertulis, serta penjelasan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain itu, dasar penetapan biaya Rp3 juta bagi peserta didik dengan tingkat kehadiran di bawah 80 persen juga perlu diperjelas, termasuk rincian komponen biaya dan ketentuan yang dijadikan dasar penerapannya.

Dinas Pendidikan Diharapkan Melakukan Verifikasi

Persoalan data peserta didik dan ketentuan biaya di PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa diharapkan mendapat perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat serta instansi terkait sesuai kewenangannya.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data peserta didik dalam Dapodik, status keaktifan siswa, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan daring, serta kesesuaian jumlah ruang kelas dengan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui dasar penetapan biaya yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah, termasuk apakah komponen biaya tersebut telah disampaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dugaan manipulasi data Dapodik maupun tudingan jual beli ijazah belum dapat disimpulkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam pemberitaan ini. Penilaian mengenai dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen, administrasi peserta didik, bukti pembayaran, dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, pihak PKBM telah memberikan penjelasan melalui Wakasek Eliazabet. Sementara itu, tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat mengenai data Dapodik dan ketentuan pembiayaan tersebut masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

Redaksi membuka ruang bagi pihak PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk menyampaikan klarifikasi tambahan agar informasi mengenai persoalan ini dapat disajikan secara akurat, berimbang, dan proporsional.

(Agus Nugroho)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BOS SDN Kertasana 2 Disorot, GOW-BANTEN Minta Dindikpora Periksa Anggaran
Kapolres Kuningan Isi Kuliah Umum Mahasiswa Baru, Polres dan Uniku Teken MoU
Dugaan Belatung di Menu MBG MI Al Hadid Lebak, Satgas Turun Cek Lapangan
Temuan Belatung pada Makanan MBG di MI Al Hadid Lebak, BGN Sebut Sudah Ditindaklanjuti
Dr. Sirojudin Resmi Dilantik sebagai Rektor UNIMUDA Sorong Periode 2026–2030
Dapur SPPG Disorot, FRIC Lebak Kawal Rencana Sidak dan Verifikasi BGN
Perhutani KPH Randublatung Salurkan Bantuan TJSL Rp15 Juta untuk TK Tunas Rimba I
SMPN 50 Bandung Kembangkan Buruan SAE, Anggota Komisi X DPR RI Beri Apresiasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:02 WIB

Data Dapodik dan Biaya Pengambilan Ijazah PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa Disorot, Pengelola Beri Penjelasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Dana BOS SDN Kertasana 2 Disorot, GOW-BANTEN Minta Dindikpora Periksa Anggaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Kapolres Kuningan Isi Kuliah Umum Mahasiswa Baru, Polres dan Uniku Teken MoU

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Dugaan Belatung di Menu MBG MI Al Hadid Lebak, Satgas Turun Cek Lapangan

Rabu, 30 September 2026 - 03:19 WIB

Temuan Belatung pada Makanan MBG di MI Al Hadid Lebak, BGN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Berita Terbaru