BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan informasi palsu melalui platform media sosial Threads.
Menurut keterangan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Jawa Barat, kasus tersebut bermula dari unggahan akun Threads @onthel_kebagusan yang diduga dikelola oleh AYP. Akun tersebut diduga mengunggah narasi yang memanipulasi informasi terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran, disertai narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.
Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun @blasterap, yang diduga dikelola oleh AF. Polisi menyebut komentar yang diunggah mengandung muatan ancaman kekerasan sehingga dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan dilakukan setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan kedua tersangka di wilayah Cimahi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan Polri menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun penyampaian informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya. Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut, jika hal tersebut berpotensi untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya, serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun mengganggu keamanan publik.
(Levi)
![]()







