Ditres Siber Polda Jabar Amankan Dua Tersangka Dugaan Penyebaran Konten Provokatif di Threads

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan informasi palsu melalui platform media sosial Threads.

Menurut keterangan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Jawa Barat, kasus tersebut bermula dari unggahan akun Threads @onthel_kebagusan yang diduga dikelola oleh AYP. Akun tersebut diduga mengunggah narasi yang memanipulasi informasi terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran, disertai narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.

Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun @blasterap, yang diduga dikelola oleh AF. Polisi menyebut komentar yang diunggah mengandung muatan ancaman kekerasan sehingga dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dilakukan setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan kedua tersangka di wilayah Cimahi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan Polri menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun penyampaian informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.

“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya. Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut, jika hal tersebut berpotensi untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polda Jabar! Tersangka Dugaan Penipuan Berhasil Dibekuk

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya, serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun mengganggu keamanan publik.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Samarang Garut
Ketua Umum GWI Anjangsana ke Polres Cilegon, Bahas Keterbukaan Informasi dan Kemitraan Pers
Arena Judi Diduga Kembali Beroperasi di Bonorowo Kebumen, Dugaan Keterlibatan Aparat Disorot
Diduga Dapat Intimidasi dan Kekerasan, Wartawan Laporkan Dugaan Pemukulan ke Denpom
Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping
Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Drl Keberatan Identitasnya Dipublikasikan, GMOCT Soroti Pemberitaan Kupasmerdeka.com
Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Polda Jabar Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Samarang Garut

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Arena Judi Diduga Kembali Beroperasi di Bonorowo Kebumen, Dugaan Keterlibatan Aparat Disorot

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Diduga Dapat Intimidasi dan Kekerasan, Wartawan Laporkan Dugaan Pemukulan ke Denpom

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WIB

Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Jabar Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Samarang Garut

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:46 WIB