LEBAK, FAKTAMERAH.COM – Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Lebak menyatakan dukungan terhadap rencana Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi dan mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dukungan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai rencana perubahan skema insentif SPPG yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari operasional.
Informasi tersebut mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kepala BGN Sudaryono berencana melakukan perubahan skema insentif agar penggunaannya lebih tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Purbaya menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Kepala BGN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Dia bilang akan diubah supaya lebih tepat sasaran,” ujar Purbaya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan CNBC Indonesia.
Ketua FRIC DPC Lebak menilai evaluasi terhadap skema insentif tersebut merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memperkuat tata kelola Program MBG.
Menurutnya, pemberian insentif dengan nilai yang sama kepada setiap dapur SPPG perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan jumlah penerima manfaat dan kinerja masing-masing dapur.
“Selama ini insentif Rp6 juta diberikan merata tanpa melihat kinerja dapur. Kalau dapur yang penerima manfaatnya hanya 500 anak mendapat nilai yang sama dengan dapur yang melayani 3.000 anak, menurut kami perlu dievaluasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema baru idealnya mempertimbangkan indikator yang terukur, seperti jumlah penerima manfaat, jumlah porsi yang disalurkan, kualitas pelayanan, serta kepatuhan terhadap standar operasional.
Sebelumnya, pemberian insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari operasional disebut telah diterapkan sejak masa kepemimpinan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN dan tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, insentif fasilitas SPPG diberikan berdasarkan ketersediaan layanan atau availability-based, bukan berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan.
Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari juga disebut menyampaikan bahwa ke depan besaran insentif akan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
Dengan demikian, skema insentif tersebut direncanakan tidak lagi diberikan secara seragam sebesar Rp6 juta per dapur setiap hari.
Namun, hingga saat ini rincian mengenai formula dan mekanisme skema baru tersebut belum disampaikan secara resmi oleh BGN.
Menteri Keuangan Purbaya juga mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail bentuk skema baru tersebut dan meminta informasi lebih lanjut ditanyakan kepada BGN.
“Dia bilang akan diubah, tapi saya nggak tahu, itu urusan dia. Anda tanya ke BGN. Tapi dia bilang akan diubah supaya lebih tepat sasaran,” kata Purbaya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa skema baru tersebut nantinya akan diumumkan secara khusus oleh BGN.
FRIC DPC Lebak berharap perubahan kebijakan tersebut dapat diikuti dengan penguatan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh SPPG yang menjalankan Program MBG.
Menurut FRIC, pengawasan juga perlu memastikan dapur yang berstatus suspend tidak menerima insentif apabila memang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ini uang rakyat. Kalau tata kelolanya diperbaiki dan pengawasannya diperketat, kami berharap program MBG dapat semakin tepat sasaran, terutama bagi penerima manfaat di daerah 3T yang memang membutuhkan,” pungkasnya.
Sumber: CNBC Indonesia
Penulis: Redaksi
![]()







