KUNINGAN, FaktaMerah.com – Polres Kuningan mengintensifkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Operasi Patuh Lodaya 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama operasi, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan melaksanakan kegiatan edukasi dan imbauan di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi menyasar pusat keramaian, pangkalan transportasi umum, persimpangan jalan, komunitas masyarakat hingga lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan brosur dan pamflet berisi pesan keselamatan serta memberikan edukasi secara langsung mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kapolres Kuningan menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan merupakan aspek utama dalam berkendara.
Selain sosialisasi, petugas juga melakukan penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi tersebut meliputi:
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang.
- Melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Kesadaran dan kedisiplinan pengendara diharapkan tidak hanya muncul ketika operasi kepolisian berlangsung, tetapi menjadi kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) membutuhkan partisipasi seluruh pengguna jalan.
(Mario Red)
![]()






