KABUPATEN TANGERANG, FaktaMerah.com – Paguyuban Masyarakat Gembong Ngahiji (PMGN) menyatakan tengah mempersiapkan aksi penyampaian pendapat di muka umum di PT Mayora Indah Tbk. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas belum diterimanya tanggapan resmi dari manajemen perusahaan terkait surat aspirasi masyarakat Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Rencana aksi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dinamika Wilayah yang berlangsung di Sekretariat PMGN, Desa Gembong, Selasa (28/10/2026).
Rakor dipimpin Ketua PMGN, Saepul Anam, dan dihadiri sejumlah unsur masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat, pemuda, Forum RT/RW, perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, serta warga yang tinggal di sekitar kawasan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan tersebut menjadi forum konsolidasi untuk membahas berbagai persoalan kewilayahan, terutama aspirasi masyarakat terkait potensi Desa Gembong dan harapan agar keberadaan perusahaan turut memberikan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Surat Aspirasi Belum Mendapat Tanggapan
Dalam rapat tersebut, PMGN menyoroti belum adanya jawaban resmi dari manajemen PT Mayora Indah Tbk atas surat aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan.
Kondisi itu dinilai menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Warga berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan serta membuka ruang komunikasi untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan sekitar.
Ketua PMGN, Saepul Anam, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui penyampaian pendapat secara terbuka.
“Menindaklanjuti surat dari PMGN terkait aspirasi warga kewilayahan kepada PT Mayora yang hingga saat ini belum mendapatkan respons atau jawaban, maka kami akan mengadakan pergerakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang berlokasi di PT Mayora Indah Tbk,” ujar Saepul Anam dalam Rakor.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong terbangunnya komunikasi antara warga dan pihak perusahaan.
Warga Ring 1 Ikut Menyuarakan Aspirasi
Dalam Rakor tersebut, sejumlah peserta turut menyampaikan pandangan dan kekecewaan terkait belum adanya tindak lanjut atas surat aspirasi masyarakat.
Salah seorang perwakilan RT di wilayah Ring 1 PT Mayora Indah Tbk menyampaikan harapan agar manajemen perusahaan memberikan perhatian terhadap aspirasi yang telah disampaikan warga.
“Warga murka terkait belum ada tindak lanjut atau jawaban dari pihak manajemen PT Mayora Indah Tbk. Ini bentuk kekecewaan kami,” ungkapnya.
Aspirasi tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah unsur masyarakat, termasuk perwakilan warga Gembong Selatan, Jeret Sukadamai (Jesuka), masyarakat Jatake, Forum RT/RW, serta warga dari beberapa wilayah yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
Beragam pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut menunjukkan adanya harapan masyarakat agar persoalan kewilayahan dapat dibicarakan melalui komunikasi dan dialog yang terbuka.
PMGN Pastikan Rencana Aksi Berlangsung Damai
PMGN menegaskan bahwa rencana aksi penyampaian pendapat akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan aksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi tersebut direncanakan melibatkan perwakilan masyarakat, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya yang memiliki aspirasi terkait persoalan kewilayahan di Desa Gembong.
PMGN berharap manajemen PT Mayora Indah Tbk dapat memberikan tanggapan resmi terhadap surat aspirasi yang telah disampaikan. Dengan demikian, berbagai persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Masyarakat juga berharap keberadaan perusahaan di wilayah Gembong dapat berjalan beriringan dengan kepentingan lingkungan sekitar, termasuk melalui komunikasi yang baik dan perhatian terhadap aspirasi masyarakat lokal.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Mayora Indah Tbk mengenai surat aspirasi masyarakat maupun rencana aksi yang disampaikan PMGN.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen perusahaan. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi PT Mayora Indah Tbk untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
PMGN menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan hukum, dengan harapan terwujudnya komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pihak perusahaan.
(Aef)
![]()






