JAKARTA BARAT, FaktaMerah.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial NA (31) yang diduga mengedarkan uang palsu di kawasan Perumahan Taman Palem, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AR (29), yang mencurigai keaslian uang saat melakukan transaksi dengan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa ada kejanggalan pada uang yang diterimanya, AR kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cengkareng bergerak ke lokasi dan mengamankan NA. Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NA diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi dengan tujuan memperoleh uang asli maupun barang dari masyarakat.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap NA di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut diamankan polisi.
Saat ini, NA bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk memburu satu orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi menggunakan uang tunai.
Masyarakat diminta menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, khususnya saat melakukan transaksi di tempat dengan pencahayaan terbatas.
Apabila menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau lembaga terkait.
(Agus Ramdani)
![]()






