SERANG, FaktaMerah.com – Pembangunan drainase lingkungan di RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut menuai keluhan terkait kualitas pekerjaan, ukuran saluran, hingga minimnya koordinasi pelaksana dengan pengurus lingkungan setempat.
Sorotan terhadap proyek tersebut semakin menguat setelah sejumlah pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Kedatangan aparat penegak hukum itu diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait pelaksanaan pekerjaan, termasuk kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, serta penggunaan anggaran negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi pada dokumen kegiatan, proyek tersebut merupakan program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten dengan rincian sebagai berikut:
- Kegiatan: Urusan Penyediaan PSU Permukiman.
- Paket pekerjaan: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan).
- Lokasi: RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
- Nomor kontrak: 600/SPK.0801.UPPSU/DPerkim3/2026.
- Tanggal kontrak: 15 September 2026.
- Pelaksana: CV Raja Dilfa Barqi.
- Nilai kontrak: Rp188.380.000.
- Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender.
- Sumber dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak dicantumkannya informasi volume pekerjaan pada papan proyek. Padahal, informasi tersebut penting sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui ukuran dan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
RT/RW Keluhkan Minimnya Koordinasi Pelaksana
Keluhan warga juga disampaikan oleh Halwati, salah satu pengurus RT di lingkungan Maja Asem, Desa Kadikaran. Ia mengaku pihak pelaksana proyek tidak pernah melakukan koordinasi atau pemberitahuan kepada pengurus RT dan RW sebelum pekerjaan dimulai.
“Pemborong proyek drainase tidak pernah datang kepada kami selaku RT maupun RW sebelum proyek dikerjakan,” ujar Halwati saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga membenarkan adanya kedatangan sejumlah petugas dari kepolisian dan Kejati Banten ke lokasi proyek.
“Kemarin pihak kepolisian dan Kejati Banten datang ke lokasi, jumlahnya sekitar 12 sampai 14 orang. Pihak pemborong juga sempat datang ke lokasi,” ungkapnya.
Menurut Halwati, saat berada di lokasi, pihak Kejati Banten sempat menanyakan apakah pelaksana proyek sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pengurus RT setempat.
“Pihak Kejati menanyakan kepada kami apakah pemborong sudah melapor kepada Pak RT. Kemudian hal tersebut diakui oleh pihak pemborong,” tambahnya.
Sementara itu, Darwis yang disebut sebagai Ketua RW 02 menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek drainase tersebut telah menimbulkan sejumlah keluhan masyarakat.
Ia mengungkapkan, pekerjaan pembongkaran dan pengerukan saluran dinilai terlalu lebar hingga berdampak pada pagar rumah warga.
Menurut Darwis, sebelumnya pihak kelurahan sempat menyampaikan rencana pengerjaan saluran mulai dari rumah Sogi hingga ujung rumah Haji Judi.
Namun, dalam pelaksanaannya, warga justru mempertanyakan hasil pekerjaan yang dinilai belum sesuai harapan.
“Menurut kami, pengerjaan drainase yang sedang berlangsung terkesan amburadul dan banyak menimbulkan komplain dari warga. Proses pembongkaran atau pengerukan terlalu lebar hingga mengenai pagar rumah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ukuran saluran drainase yang menurut pengamatannya justru menjadi lebih kecil dibandingkan saluran sebelumnya.
“Saluran drainase yang dibangun justru dilaporkan menjadi lebih kecil dibandingkan kondisi saluran awal di perkampungan. Selain itu, tidak ada koordinasi awal yang baik dari pihak pemborong kepada pengurus RT/RW maupun kelurahan. Akibatnya, warga merasa dirugikan dan kami sebagai pengurus lingkungan ikut disalahkan masyarakat,” tambahnya.
Warga Minta Evaluasi dan Pemeriksaan Menyeluruh
Halwati menegaskan, pengurus lingkungan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah mereka.
Menurutnya, koordinasi antara pelaksana proyek dengan pengurus RT/RW merupakan hal penting agar pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Kami sebagai RT dan RW berharap ke depannya ada koordinasi yang jelas dari pihak pemborong maupun pelaksana proyek dengan pengurus lingkungan setempat agar tidak merugikan masyarakat dan meminimalkan keluhan warga,” tuturnya.
Masyarakat berharap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencocokkan hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak, gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta realisasi penggunaan anggaran.
Pasalnya, nilai kontrak sebesar Rp188.380.000 merupakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, masyarakat berharap instansi terkait dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai tujuan dan hasil pemeriksaan dari Kejati Banten maupun Ditreskrimsus Polda Banten.
Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Perkim Provinsi Banten dan pihak pelaksana, CV Raja Dilfa Barqi, terkait keluhan warga, tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan proyek, serta dugaan ketidaksesuaian hasil pengerjaan drainase.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.
(Aef)
![]()






