JAKARTA, FaktaMerah.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Asep, penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa melalui prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut disebut mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan tindakan mengakses sistem elektronik tanpa hak.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi komunikasi serta keamanan informasi sejumlah pihak, termasuk pejabat tinggi negara.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga informasi ini disusun, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut belum merinci secara lengkap modus operandi, motif, maupun peran masing-masing tersangka.
Publik kini menunggu proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara terang konstruksi perkara, alat bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Kepolisian diharapkan dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.
(Red)
![]()






