Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Diduga Jadi Sasaran

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FaktaMerah.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Asep, penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa melalui prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon.

Sasaran dugaan penyadapan tersebut disebut mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Cianjur Sidak Kios Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G di Kawasan Prof Moch Yamin–Cikidang

Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan tindakan mengakses sistem elektronik tanpa hak.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi komunikasi serta keamanan informasi sejumlah pihak, termasuk pejabat tinggi negara.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga informasi ini disusun, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut belum merinci secara lengkap modus operandi, motif, maupun peran masing-masing tersangka.

Publik kini menunggu proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara terang konstruksi perkara, alat bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Kepolisian diharapkan dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cengkareng Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu di Taman Palem, Satu Pelaku Buron
Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen PT NS Cikande, 30 Orang Mengaku Rugi Rp500 Juta
Kuasa Hukum BPT Soroti Kejanggalan Persidangan, Minta Dugaan Kasus Pencurian Diusut
Dedi Minta KPK Kawal Dugaan Korupsi di Papua Barat Daya, Soroti Transparansi Penyidikan
Kapolda Jabar Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Sasar Generasi Muda
Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Diduga Jadi Sasaran

Selasa, 3 November 2026 - 12:52 WIB

Polsek Cengkareng Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu di Taman Palem, Satu Pelaku Buron

Selasa, 3 November 2026 - 04:40 WIB

Kuasa Hukum BPT Soroti Kejanggalan Persidangan, Minta Dugaan Kasus Pencurian Diusut

Senin, 2 November 2026 - 11:19 WIB

Dedi Minta KPK Kawal Dugaan Korupsi di Papua Barat Daya, Soroti Transparansi Penyidikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Kapolda Jabar Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Sasar Generasi Muda

Berita Terbaru