Jakarta — Upaya mediasi damai dilakukan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Juni 2025. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial R dan korban berinisial B.
Dalam proses hukum tersebut, Advokat Muhamad Ali, S.H., M.H. bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak pelaku. Pada bulan yang sama, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.
Kasus ini sempat mengalami kendala akibat kurangnya respons dari pihak pelaku terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tanah Abang, di mana pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mediasi kedua yang digelar di Polsek Tanah Abang, baik pihak pelaku maupun korban hadir bersama kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Pertemuan tersebut membuahkan hasil positif, di mana kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Korban juga mengakui telah menerima biaya penggantian pengobatan yang diserahkan melalui kuasa hukum kedua belah pihak.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, pelaku akhirnya dapat keluar dari tahanan Polsek Tanah Abang, setelah sebelumnya menjalani masa penahanan selama tujuh hari.
Kepada awak media, kuasa hukum pelaku, Muhamad Ali, S.H., M.H., menyampaikan pesan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Saya mengingatkan kepada klien saya agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Setiap bentuk kekerasan atau penganiayaan memiliki konsekuensi hukum pidana yang tegas,” ujar Ali.
( Red )






