Langkah Mediasi Damai dalam Kasus Penganiayaan di Tanah Abang, Advokat Ali Fasilitasi Perdamaian

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Upaya mediasi damai dilakukan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Juni 2025. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial R dan korban berinisial B.

Dalam proses hukum tersebut, Advokat Muhamad Ali, S.H., M.H. bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak pelaku. Pada bulan yang sama, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.

Kasus ini sempat mengalami kendala akibat kurangnya respons dari pihak pelaku terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tanah Abang, di mana pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam mediasi kedua yang digelar di Polsek Tanah Abang, baik pihak pelaku maupun korban hadir bersama kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Pertemuan tersebut membuahkan hasil positif, di mana kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Korban juga mengakui telah menerima biaya penggantian pengobatan yang diserahkan melalui kuasa hukum kedua belah pihak.

Baca Juga:  HMI Jakpustara Gelar Diskusi Publik, Bahas Capaian Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, pelaku akhirnya dapat keluar dari tahanan Polsek Tanah Abang, setelah sebelumnya menjalani masa penahanan selama tujuh hari.

Kepada awak media, kuasa hukum pelaku, Muhamad Ali, S.H., M.H., menyampaikan pesan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Saya mengingatkan kepada klien saya agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Setiap bentuk kekerasan atau penganiayaan memiliki konsekuensi hukum pidana yang tegas,” ujar Ali.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langsung Tancap Gas! Bang Deni Jadi Ketua LSPI Jaksel, SK dan KTA Disubsidi
Sinergi Tiga Pilar Tambora dan Warga, Kerja Bakti Massal Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Berkedok Pijat Keluarga, “Cahaya Bugar VI” Cengkareng Diduga Layani Prostitusi via MiChat, Tarif Capai Rp400 Ribu
Cegah Kriminalitas, Polisi dan Tiga Pilar Intensif Patroli di Tambora
Kapolda Metro Jaya Ingatkan Ormas DKI: Waspada Gangguan Kamtibmas Jelang Idulfitri 2026
Barisan 8 Center Gelar Buka Puasa Bersama Anak Jalanan di Sekolah Bingkai Jalanan Senen Jakarta
Satpol PP DKI Awasi 690 Tempat Hiburan Selama Ramadan, 21 Usaha Diduga Langgar Jam Operasional
Direktorat QAGC Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan di Kantin JNE Tomang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:04 WIB

Langsung Tancap Gas! Bang Deni Jadi Ketua LSPI Jaksel, SK dan KTA Disubsidi

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:46 WIB

Sinergi Tiga Pilar Tambora dan Warga, Kerja Bakti Massal Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:35 WIB

Berkedok Pijat Keluarga, “Cahaya Bugar VI” Cengkareng Diduga Layani Prostitusi via MiChat, Tarif Capai Rp400 Ribu

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:10 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi dan Tiga Pilar Intensif Patroli di Tambora

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kapolda Metro Jaya Ingatkan Ormas DKI: Waspada Gangguan Kamtibmas Jelang Idulfitri 2026

Berita Terbaru