Rekan Indonesia Sumut Gelar Aksi Tuntut Cabut Perpres 82/2018 dan Permenkes 47/2018

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, — Rekan Indonesia Provinsi Sumatera Utara akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 12 November 2025, menuntut pencabutan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3.

Aksi ini akan diikuti oleh sekitar 30 kader dan anggota Rekan Indonesia Sumut sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kesehatan yang dinilai memberatkan rakyat kecil dan melemahkan prinsip jaminan sosial nasional.

Ketua KPW Rekan Indonesia Sumut, Iko Riansyah, menyebut kedua aturan tersebut telah menimbulkan dampak nyata di masyarakat. Banyak pasien yang mengalami kesulitan mendapatkan layanan darurat karena aturan yang dianggap kaku.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perpres dan Permenkes ini membuat rakyat kecil semakin sulit mengakses layanan kesehatan. Pasien di IGD sering dipaksa menanggung biaya sendiri hanya karena tidak memenuhi kriteria ‘gawat darurat’ yang sangat sempit,” ujar Iko Riansyah di Medan.

Baca Juga:  TNI AL Akui Oknum Anggotanya Terlibat Pemukulan Pengemudi Ojol di Grogol

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menambah beban ekonomi masyarakat kecil, meningkatkan kerentanan sosial, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap BPJS dan pelayanan publik.

Iko menegaskan, Rekan Indonesia tidak menolak sistem BPJS, tetapi menolak ketentuan yang merugikan rakyat.

“Kami mendukung sistem jaminan sosial nasional, tapi tolong jangan diselewengkan. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan menambah penderitaan rakyat,” tegasnya.

Rekan Indonesia Sumut mendesak pemerintah pusat segera melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam kedua regulasi tersebut dan memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mario Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Sampaikan Ucapan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
Morning Briefing QMS JNE Pusat Dirangkai Tasyakuran Umrah, Vina Tekankan Disiplin, Sinergi dan Penguatan Materi Nasional
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pungli dan Pesta Miras di Kalijodo
Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Gabungan, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Perkuat Kesiapan Prajurit, Pangdam XVIII/Kasuari Resmikan Lapangan Tembak dan Fasilitas Yonif 762/VYS
DPC Demokrat Kota Tangerang Gelar Perayaan HUT-RI ke-81 dengan Lomba dan Bazaar UMKM
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Orang sebagai Tersangka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Mario Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Sampaikan Ucapan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Jumat, 25 September 2026 - 08:45 WIB

Morning Briefing QMS JNE Pusat Dirangkai Tasyakuran Umrah, Vina Tekankan Disiplin, Sinergi dan Penguatan Materi Nasional

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pungli dan Pesta Miras di Kalijodo

Senin, 21 September 2026 - 15:55 WIB

Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Gabungan, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru