Rekan Indonesia Sumut Gelar Aksi Tuntut Cabut Perpres 82/2018 dan Permenkes 47/2018

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, — Rekan Indonesia Provinsi Sumatera Utara akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 12 November 2025, menuntut pencabutan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3.

Aksi ini akan diikuti oleh sekitar 30 kader dan anggota Rekan Indonesia Sumut sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kesehatan yang dinilai memberatkan rakyat kecil dan melemahkan prinsip jaminan sosial nasional.

Ketua KPW Rekan Indonesia Sumut, Iko Riansyah, menyebut kedua aturan tersebut telah menimbulkan dampak nyata di masyarakat. Banyak pasien yang mengalami kesulitan mendapatkan layanan darurat karena aturan yang dianggap kaku.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perpres dan Permenkes ini membuat rakyat kecil semakin sulit mengakses layanan kesehatan. Pasien di IGD sering dipaksa menanggung biaya sendiri hanya karena tidak memenuhi kriteria ‘gawat darurat’ yang sangat sempit,” ujar Iko Riansyah di Medan.

Baca Juga:  Pemuda Muslim Air Solobar Ambon Berkomitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Nataru

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menambah beban ekonomi masyarakat kecil, meningkatkan kerentanan sosial, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap BPJS dan pelayanan publik.

Iko menegaskan, Rekan Indonesia tidak menolak sistem BPJS, tetapi menolak ketentuan yang merugikan rakyat.

“Kami mendukung sistem jaminan sosial nasional, tapi tolong jangan diselewengkan. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan menambah penderitaan rakyat,” tegasnya.

Rekan Indonesia Sumut mendesak pemerintah pusat segera melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam kedua regulasi tersebut dan memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat
“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel
Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.
Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus
Pemkot Jakbar dan Rekan Indonesia Kampanyekan STOP TBC dengan TOSS di CFD
Direktur Jakarta Institute: Isu Narkoba Kerap Jadi Alat Legitimasi Intervensi AS
KOMRAD Kecam Agresi AS ke Venezuela, Sebut sebagai Perang Kelas Global
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:59 WIB

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:44 WIB

“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel

Senin, 19 Januari 2026 - 02:38 WIB

Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:12 WIB

Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:19 WIB

Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

Berita Terbaru