FTTKP Minta Aparat Penegak Hukum Usut Pengadaan Hi-Co Scan di Tanjung Priok

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Forum Transparansi dan Tata Kelola Pelabuhan (FTTKP) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa proses pengadaan alat pemindai kontainer (Hi-Co Scan) di Pelabuhan Tanjung Priok yang digunakan di terminal petikemas JICT, TPK Koja, dan NPCT.

Ketua FTTKP, Rosma, menyebut kajian forum menemukan indikasi inefisiensi dan potensi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo dan BUMN.

“Pengadaan dan kerjasama pengoperasian Hi-Co Scan di Tanjung Priok harus dibuka secara transparan dan diaudit secara hukum. Kami minta APH menyelidiki apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo dan BUMN,” ujar Rosma di Jakarta.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soroti Peran PT Graha Segara
FTTKP menyoroti pengadaan Hi-Co Scan di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan melalui PT Graha Segara, perusahaan yang selama ini dikenal sebagai operator lokasi penumpukan dan fasilitas behandle kontainer impor, bukan perusahaan pengadaan peralatan Hi-Co Scan.

Menurut FTTKP, konstruksi pengadaan seperti ini menimbulkan pertanyaan soal efisiensi dan kepatuhan aturan, serta membuka potensi keuntungan yang lebih besar bagi pihak eksternal dibanding manfaat bagi BUMN dan pengguna jasa.

Dugaan Pelanggaran Aturan Pengadaan
FTTKP mempertanyakan apakah penunjukan PT Graha Segara telah sesuai dengan Peraturan Direksi Pelindo tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan Menteri BUMN.

Pengadaan bernilai besar semestinya melalui tender atau seleksi umum, bukan penunjukan langsung.

Baca Juga:  Ketua DPD AWII DKI: Banjir Bandang di Tiga Provinsi Bukan Bencana Biasa

Forum ini juga meminta penjelasan dasar penetapan skema bagi hasil antara operator terminal dan PT Graha Segara, termasuk kajian bisnis yang melandasinya.

Sejalan dengan Sorotan DPR
Sikap FTTKP sejalan dengan Komisi XI DPR RI yang mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadikan Hi-Co Scan sebagai aset negara untuk memperkuat pengawasan dan menutup kebocoran penerimaan di pelabuhan-pelabuhan utama.

FTTKP mendukung langkah DPR tersebut, namun menilai perlu penelusuran terlebih dahulu terhadap skema pengadaan dan kerja sama yang selama ini berjalan di Tanjung Priok.

Tiga Desakan Utama
FTTKP menyampaikan tiga tuntutan:
1. APH (Kejaksaan, Kepolisian, dan bila perlu KPK) memeriksa proses pengadaan dan kerja sama pengoperasian Hi-Co Scan di JICT, TPK Koja, dan NPCT, termasuk dasar penunjukan PT Graha Segara dan skema bisnisnya.
2. Badan Pengelola BUMN dan Danantara melakukan audit tata kelola pengadaan dan kerja sama Hi-Co Scan agar sesuai peraturan BUMN dan pedoman internal Pelindo.
3. Manajemen terminal terkait membuka kajian bisnis, analisis biaya-manfaat, dan dampak terhadap kapasitas serta pendapatan terminal kepada pemangku kepentingan dan publik.

“Kasus Hi-Co Scan ini momentum untuk membenahi tata kelola di pelabuhan. Jika tata kelola di level strategis bisa dibersihkan, kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap ekosistem logistik nasional akan jauh lebih kuat,” pungkas Rosma. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Papua Barat Daya Silaturahmi dengan Danpasmar 3, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Ketum Generasi Merdeka: Setiap Rupiah Anggaran Harus Berdampak bagi Rakyat
Dalam Dua Hari, 6 Simpatisan dan Anggota OPM Nyatakan Setia kepada NKRI
Kapolri di Sukabumi Dorong 5.000 Peserta Pramuka PUI Siapkan Diri Jadi Pemimpin
Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Dirombak, FRIC Lebak: Harus Tepat Sasaran
Polri Imbau Orang Tua Awasi Anak, Hindari Lokasi Aksi yang Berpotensi Ricuh
DPC Demokrat Kota Tangerang Gelar Perayaan HUT-RI ke-81 dengan Lomba dan Bazaar UMKM
Dapur MBG di Lebak Diduga Tak Sesuai SOP, FRIC Desak Korwil BGN Segera Evaluasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:03 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Silaturahmi dengan Danpasmar 3, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Selasa, 15 September 2026 - 08:33 WIB

Ketum Generasi Merdeka: Setiap Rupiah Anggaran Harus Berdampak bagi Rakyat

Kamis, 10 September 2026 - 11:26 WIB

Dalam Dua Hari, 6 Simpatisan dan Anggota OPM Nyatakan Setia kepada NKRI

Kamis, 3 September 2026 - 13:19 WIB

Kapolri di Sukabumi Dorong 5.000 Peserta Pramuka PUI Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Dirombak, FRIC Lebak: Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru