Bandung ( FAKTAMERAH.COM ) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mencuat setelah seorang warga mengeluhkan biaya pernikahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, Selasa (10/12/2025).
Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku heran saat menikahkan anaknya di KUA Cipatat pada bulan lalu. Ia menyebut diminta membayar biaya sekitar Rp450.000 hingga Rp500.000, meskipun akad nikah dilaksanakan langsung di kantor KUA pada hari Jumat.
“Bulan kemarin Putra (nama samaran) datang langsung ke KUA. Acaranya juga sederhana, hanya selamatan kecil bersama keluarga. Untuk bayar ke KUA saya agak lupa, antara Rp450 ribu sampai Rp500 ribu. Katanya karena nikah di KUA jadi lebih murah. Kalau dipanggil ke rumah bisa sampai Rp1 juta,” ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, biaya pencatatan pernikahan di KUA seharusnya gratis apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Biaya baru dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, yaitu sebesar Rp600.000 yang disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perbedaan antara aturan resmi tersebut dengan pengalaman warga memunculkan tanda tanya sekaligus dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi ke KUA Cipatat, Kepala KUA disebut sedang mengikuti rapat. Klarifikasi sementara disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Cipatat, Encep.
Encep dengan tegas membantah adanya pungutan biaya untuk pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA.
“Persoalan nikah di kantor KUA itu tidak ada kaitannya dengan uang sepeser pun. Selama administrasi dan birokrasi terpenuhi—mulai dari dokumen N.A., akta, ijazah, hingga wali nasab—semuanya tidak dipungut biaya. Jika tidak ada wali, digunakan wali hakim, dan itu juga gratis,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kesalahpahaman sering terjadi karena masyarakat belum memahami alur pendaftaran nikah, terutama melalui sistem pendaftaran online.
“Jika ada pihak lain yang membawa calon pengantin, misalnya dari LSM atau perantara tertentu, itu di luar kewenangan kami. KUA hanya memverifikasi dan memproses data calon pengantin sesuai aturan. Siapa pun yang membawa berkas akan tetap kami layani selama persyaratan lengkap,” jelas Encep.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala KUA Cipatat belum dapat dimintai keterangan secara langsung. Masyarakat berharap adanya penjelasan yang transparan dan menyeluruh agar dugaan pungutan ini tidak menimbulkan keresahan serta kesalahpahaman di kemudian hari.
( Asep Supriatna )






