SERANG | FAKTAMERAH.COM – Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Curug Sulanjana, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, yang memberhentikan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara sepihak menuai polemik dan sorotan publik. Tindakan tersebut dinilai diduga tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa.
Ketua RT 05 Desa Curug Sulanjana, Heri, mengaku keberatan atas keputusan pemberhentian yang diterimanya. Ia menyatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi, klarifikasi, maupun proses musyawarah sebelum keputusan tersebut ditetapkan.
“Saya sangat keberatan atas pemecatan ini karena dilakukan secara sepihak. Tidak ada musyawarah atau alasan yang disampaikan secara jelas. Menurut saya, ini mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa,” ujar Heri kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Heri menilai, keputusan PLT Kepala Desa tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa RT merupakan bagian dari LKD yang berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa, bukan sebagai perangkat desa yang berada langsung di bawah kepala desa.
Menurut Heri, pemberhentian pengurus RT seharusnya dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui mekanisme musyawarah bersama masyarakat, bukan melalui keputusan sepihak.
Persoalan tersebut semakin berkembang setelah muncul informasi adanya dugaan larangan terhadap warga tertentu untuk mencalonkan diri kembali sebagai Ketua RT. Jika benar, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak warga negara dalam berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan desa.
“Setiap warga yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk dipilih dan mencalonkan diri. Jika ada larangan, itu patut dipertanyakan dan diduga sebagai bentuk intimidasi,” kata Heri.
Atas kejadian ini, Heri menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi dengan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperoleh kepastian hukum.
Ia berharap PLT Kepala Desa Curug Sulanjana dapat memberikan klarifikasi terbuka dan meninjau kembali keputusan yang dinilai bermasalah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
( Fadlli Empe )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






