Pemecatan Ketua RT di Desa Curug Sulanjana Jadi Sorotan, PLT Kades Dinilai Diduga Tak Sesuai Prosedur

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | FAKTAMERAH.COM – Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Curug Sulanjana, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, yang memberhentikan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara sepihak menuai polemik dan sorotan publik. Tindakan tersebut dinilai diduga tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa.
Ketua RT 05 Desa Curug Sulanjana, Heri, mengaku keberatan atas keputusan pemberhentian yang diterimanya. Ia menyatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi, klarifikasi, maupun proses musyawarah sebelum keputusan tersebut ditetapkan.
“Saya sangat keberatan atas pemecatan ini karena dilakukan secara sepihak. Tidak ada musyawarah atau alasan yang disampaikan secara jelas. Menurut saya, ini mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa,” ujar Heri kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Heri menilai, keputusan PLT Kepala Desa tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa RT merupakan bagian dari LKD yang berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa, bukan sebagai perangkat desa yang berada langsung di bawah kepala desa.
Menurut Heri, pemberhentian pengurus RT seharusnya dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui mekanisme musyawarah bersama masyarakat, bukan melalui keputusan sepihak.
Persoalan tersebut semakin berkembang setelah muncul informasi adanya dugaan larangan terhadap warga tertentu untuk mencalonkan diri kembali sebagai Ketua RT. Jika benar, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak warga negara dalam berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan desa.
“Setiap warga yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk dipilih dan mencalonkan diri. Jika ada larangan, itu patut dipertanyakan dan diduga sebagai bentuk intimidasi,” kata Heri.
Atas kejadian ini, Heri menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi dengan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperoleh kepastian hukum.
Ia berharap PLT Kepala Desa Curug Sulanjana dapat memberikan klarifikasi terbuka dan meninjau kembali keputusan yang dinilai bermasalah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Bermusyawarah

( Fadlli Empe )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Baru Diduga Jadi Parkir Liar, Aparat Ke Mana? Dishub dan Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata
Kios Furnitur dan Warung Terbakar di Ciledug Tangerang, Damkar Dikerahkan
Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Jasad Pria Ditemukan di Pantai Labuan, Polda Banten Sebut Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1
Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tidak Terkait KM Arupadatu I
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Bermusyawarah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Jalan Baru Diduga Jadi Parkir Liar, Aparat Ke Mana? Dishub dan Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Kios Furnitur dan Warung Terbakar di Ciledug Tangerang, Damkar Dikerahkan

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WIB

Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Minggu, 27 September 2026 - 14:56 WIB

Jasad Pria Ditemukan di Pantai Labuan, Polda Banten Sebut Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1

Jumat, 25 September 2026 - 03:03 WIB

Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek

Berita Terbaru