JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Proyek Jalan Tol Semanan–Sunter kembali menuai kritik tajam. Di balik narasi percepatan pembangunan infrastruktur, warga Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, justru menghadapi persoalan serius terkait penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat terdampak.
Sejumlah warga Duri Pulo menggelar aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk keberatan atas nilai ganti rugi yang mereka anggap jauh di bawah harga pasar. Warga menegaskan tidak menolak proyek strategis nasional (PSN), namun mempertanyakan proses dan dasar hukum penetapan UGR yang hingga kini dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada pemilik lahan.
Spanduk bertuliskan “Kami Tidak Menolak Tol, Kami Menolak Harga yang Tidak Wajar” mencerminkan kegelisahan warga yang merasa diposisikan hanya sebagai objek pembangunan, tanpa ruang dialog yang adil.
Metode Penilaian Dipertanyakan
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima dokumen resmi penilaian aset yang memuat metode appraisal, variabel penentu harga, maupun perbandingan nilai pasar di wilayah sekitar. Proses penilaian disebut dilakukan secara sepihak, tanpa musyawarah yang substansial dengan warga terdampak.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penetapan Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang tidak mencerminkan kondisi riil, baik dari sisi lokasi, fungsi bangunan, maupun nilai ekonomis lahan di kawasan Jakarta Pusat.
Seorang warga bahkan menyebut nilai UGR yang ditetapkan tidak cukup untuk membeli rumah pengganti di wilayah Jakarta, sehingga berpotensi memaksa warga berpindah ke pinggiran kota dan kehilangan akses sosial maupun ekonomi.
“Kalau ganti rugi tidak cukup untuk hidup layak, itu bukan solusi. Itu pemindahan masalah,” ujar salah satu warga.
AWII: Negara Wajib Buka Dokumen
Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi DKI Jakarta, Mario, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa antara warga dan proyek pembangunan. Menurutnya, tertutupnya informasi penetapan UGR justru membuka ruang ketidakadilan struktural.
“Dalam proyek sebesar ini, negara wajib membuka seluruh dokumen penilaian kepada publik, khususnya warga terdampak. Tanpa transparansi, proses pengadaan tanah rawan melanggar prinsip keadilan dan hak asasi warga,” kata Mario kepada wartawan.
Mario menegaskan, Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum secara tegas mengamanatkan musyawarah dan keterbukaan. Jika warga tidak diberi akses terhadap dasar penilaian, maka patut dipertanyakan apakah prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan logika ‘yang penting proyek jalan’. Hak warga bukan penghambat pembangunan, melainkan bagian yang harus dilindungi,” tegasnya.
Minim Klarifikasi, Warga Tempuh Jalur Hukum
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun instansi pelaksana proyek terkait tudingan minimnya transparansi penetapan UGR. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sikap diam sejumlah pihak tersebut justru memperkuat kecurigaan warga bahwa proses pengadaan tanah belum sepenuhnya akuntabel. Warga pun menyatakan akan menempuh jalur hukum, mulai dari keberatan administratif hingga gugatan ke pengadilan, guna memperjuangkan hak mereka.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Alarm Pengadaan Tanah Infrastruktur
Kasus Tol Semanan–Sunter menambah daftar panjang persoalan pengadaan tanah proyek infrastruktur di perkotaan. Di satu sisi negara menggenjot percepatan pembangunan, di sisi lain warga terdampak justru menghadapi ancaman penurunan kualitas hidup.
AWII menilai, tanpa evaluasi serius dan keterbukaan menyeluruh, proyek infrastruktur berisiko menjadi simbol ketimpangan—bukan kemajuan.
“Jika negara gagal melindungi warganya sendiri, maka pembangunan kehilangan makna keadilan,” pungkas Mario.
![]()
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Awaludin







