Ancaman terhadap Wartawan Dinilai Langgar UU Pers, Pimpinan Redaksi FaktaMerah Angkat Suara

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pimpinan Redaksi FaktaMerah menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi yang ditujukan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Pimpinan Redaksi FaktaMerah menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi dan dijamin secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan, sebagai bagian dari insan pers, memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta kepada publik.
Segala bentuk upaya untuk menekan, menghalangi, atau mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik, menurutnya, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokratis.

“Kami dengan tegas meminta semua pihak menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang wajib dijaga dan dihormati,” tegas Pimpinan Redaksi FaktaMerah dalam pernyataan resminya, Minggu (17/1/2026).

Redaksi FaktaMerah menyatakan dukungan penuh terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan atau ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian yang sah, antara lain melalui hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi menegaskan bahwa penggunaan cara-cara represif, intimidatif, maupun ancaman terhadap wartawan bukanlah bentuk penyelesaian yang dibenarkan secara hukum.
Selain itu, FaktaMerah mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap pelaku ancaman dan intimidasi kepada insan pers guna menjamin rasa aman dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Solidaritas antarwartawan dan perusahaan pers juga dinilai penting sebagai benteng bersama dalam menjaga kemerdekaan pers.

“Pers tidak boleh dibungkam dengan ancaman. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tutup Pimpinan Redaksi FaktaMerah.

Loading

Penulis : Tim AWII/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Sulsel Diguncang! Jurnalis Insan.News Jadi Terlapor, LBH Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Pembungkaman
PWO Dwipa Kecam Dugaan OTT terhadap Wartawan Amir, Soroti Implementasi MoU Dewan Pers–Polri
BREAKING NEWS: Redaksi FaktaMerah.com Tegaskan Wartawan Ini Sudah Stop Press dan Bukan Bagian Media
79 Tahun Pedoman Rakyat: Alumni dan Jurnalis Rayakan HUT dalam Buka Puasa Bersama di Makassar
Persoalan Proyek Jalan dan Penataan Kawasan, SDABMBK–Perkimta Diseret ke Kejati Banten
Kadiv Hukum SWI Kabupaten Tangerang Ucapkan selamat Hari Pers Nasional 2026.
Ketum Gemphita Raya Apresiasi Jurnalis dalam Menjaga Marwah dan Citra Media
Disorot Soal Etika dan Disiplin, Sikap Kepala UPT 2 Dinas Perkimta Tangsel Dipertanyakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 10:09 WIB

Pers Sulsel Diguncang! Jurnalis Insan.News Jadi Terlapor, LBH Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Pembungkaman

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:32 WIB

PWO Dwipa Kecam Dugaan OTT terhadap Wartawan Amir, Soroti Implementasi MoU Dewan Pers–Polri

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:37 WIB

BREAKING NEWS: Redaksi FaktaMerah.com Tegaskan Wartawan Ini Sudah Stop Press dan Bukan Bagian Media

Senin, 2 Maret 2026 - 13:57 WIB

79 Tahun Pedoman Rakyat: Alumni dan Jurnalis Rayakan HUT dalam Buka Puasa Bersama di Makassar

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:36 WIB

Persoalan Proyek Jalan dan Penataan Kawasan, SDABMBK–Perkimta Diseret ke Kejati Banten

Berita Terbaru