JAKARTA — Pimpinan Redaksi FaktaMerah menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi yang ditujukan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Pimpinan Redaksi FaktaMerah menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi dan dijamin secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan, sebagai bagian dari insan pers, memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta kepada publik.
Segala bentuk upaya untuk menekan, menghalangi, atau mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik, menurutnya, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokratis.
“Kami dengan tegas meminta semua pihak menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang wajib dijaga dan dihormati,” tegas Pimpinan Redaksi FaktaMerah dalam pernyataan resminya, Minggu (17/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Redaksi FaktaMerah menyatakan dukungan penuh terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan atau ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian yang sah, antara lain melalui hak jawab dan hak koreksi.
Redaksi menegaskan bahwa penggunaan cara-cara represif, intimidatif, maupun ancaman terhadap wartawan bukanlah bentuk penyelesaian yang dibenarkan secara hukum.
Selain itu, FaktaMerah mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap pelaku ancaman dan intimidasi kepada insan pers guna menjamin rasa aman dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Solidaritas antarwartawan dan perusahaan pers juga dinilai penting sebagai benteng bersama dalam menjaga kemerdekaan pers.
“Pers tidak boleh dibungkam dengan ancaman. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tutup Pimpinan Redaksi FaktaMerah.
![]()
Penulis : Tim AWII/Redaksi






