JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Redaksi media online FaktaMerah.com secara resmi menyatakan bahwa salah satu wartawan yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari redaksi kini telah diberhentikan atau berstatus “stop press”. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan internal redaksi dan merujuk pada ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam keterangan redaksi yang diterima, disebutkan bahwa status stop press berarti yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan aktivitas jurnalistik, menggunakan identitas, maupun mengatasnamakan FaktaMerah.com dalam bentuk apa pun.
Redaksi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen media dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman kerja setiap insan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap wartawan yang bekerja di bawah naungan FaktaMerah.com wajib mematuhi aturan redaksi serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pelanggaran atau hal-hal yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut, redaksi berhak mengambil langkah tegas,” demikian pernyataan redaksi.
Selain itu, redaksi juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat luas, agar tidak lagi melayani atau memberikan informasi kepada yang bersangkutan dengan mengatasnamakan FaktaMerah.com.
Keputusan ini juga diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Redaksi FaktaMerah.com menegaskan bahwa setiap wartawan yang masih aktif di media tersebut telah melalui proses verifikasi internal dan tetap bekerja sesuai dengan standar profesi serta peraturan yang berlaku di dunia pers.
“Media yang sehat harus berani menjaga integritasnya. Oleh karena itu, langkah stop press ini merupakan bentuk tanggung jawab redaksi dalam menjaga marwah jurnalistik,” tutup pernyataan tersebut.
(Redaksi)
![]()






