Pria Viral Diduga Intimidasi Wartawan Minta Maaf, Organisasi Pers Siapkan Langkah Hukum

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, FaktaMerah.com – Sosok pria yang viral di media sosial setelah diduga melontarkan ucapan bernada intimidasi terhadap wartawan akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Pria yang dikenal dengan sebutan “bang jago” tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah video dirinya beredar luas dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya insan pers di Kabupaten Tangerang. Dalam video yang viral itu, pria tersebut diduga mengeluarkan pernyataan emosional bernada ancaman yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Ramainya perbincangan publik terkait video tersebut membuat aparat bergerak cepat. Personel Polsek Mauk kemudian mengamankan pria tersebut guna dimintai klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pria yang videonya ramai diperbincangkan di media sosial.

Di hadapan petugas, pria tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf, persoalan disebut belum sepenuhnya selesai. Sejumlah organisasi wartawan di Tangerang dikabarkan tengah melakukan koordinasi dan menyiapkan langkah hukum dengan rencana melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang.

Baca Juga:  Panitia Pesparawi XIV Disorot: Lomba Molor 2 Jam, Juri Telat, hingga Larangan Liputan bagi Pers

Langkah itu disebut sebagai bentuk sikap tegas terhadap dugaan intimidasi maupun ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kalangan pers menilai profesi wartawan dilindungi undang-undang dan harus terbebas dari segala bentuk tekanan, ancaman, maupun perlakuan yang dapat menghambat kebebasan pers.

Beberapa perwakilan organisasi wartawan menilai laporan resmi kepada pihak kepolisian penting dilakukan agar memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Permintaan maaf tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran hukum. Jika terdapat unsur ancaman atau intimidasi terhadap wartawan, proses hukum harus tetap berjalan,” ujar salah satu aktivis pers di Tangerang.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan pers serta perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah organisasi wartawan masih melakukan koordinasi terkait langkah pelaporan resmi kepada pihak kepolisian.

Loading

Penulis : Kong Us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru