Kode Etik Jurnalistik: Fondasi Moral Wartawan Menjaga Marwah Pers

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar hanya dapat terwujud apabila dijalankan oleh wartawan yang berintegritas, profesional, dan berpegang teguh pada etika. Untuk itulah wartawan Indonesia menetapkan serta menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan moral dan pedoman operasional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan independensi pers, serta memastikan pemberitaan yang bertanggung jawab, akurat, dan berimbang.
Adapun 11 prinsip utama Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, sebagai berikut:
1.Wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2.Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4.Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5.Wartawan Indonesia tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6.Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
7.Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai kesepakatan.
8.Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
9.Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10.Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada publik.
11.Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dengan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, pers diharapkan tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat, independen, dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan publik.

Baca Juga:  Media Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Siap Perkuat Jurnalisme Digital Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernyataan Soal UKW Tuai Perdebatan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan
Eric Vr: Wartawan yang Disayang Masyarakat Adalah Mereka yang Berani Menyuarakan Keadilan Sesuai UU Pers
Cendrawasihpost.id Umumkan Tiga Kartu Pers Berstatus Tidak Berlaku
Mario Tegaskan Tugas dan Fungsi Wartawan: Jaga Integritas, Utamakan Fakta, Patuhi Kode Etik Jurnalistik
PENGUMUMAN PUBLIK: STOP PRESS! Kartu Pers Atas Nama Jaya Agung Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku
Muhamad Rizki Resmi Menjabat Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
DPW KJNI Provinsi Banten, Kunjungi DPP Pusat, Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Organisasi
Suwardi Thahir Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PWI Sulsel Periode 2026-2031, Dahlan Abubakar Pimpin Dewan Kehormatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:21 WIB

Pernyataan Soal UKW Tuai Perdebatan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:37 WIB

Eric Vr: Wartawan yang Disayang Masyarakat Adalah Mereka yang Berani Menyuarakan Keadilan Sesuai UU Pers

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:16 WIB

Cendrawasihpost.id Umumkan Tiga Kartu Pers Berstatus Tidak Berlaku

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:02 WIB

Mario Tegaskan Tugas dan Fungsi Wartawan: Jaga Integritas, Utamakan Fakta, Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:34 WIB

PENGUMUMAN PUBLIK: STOP PRESS! Kartu Pers Atas Nama Jaya Agung Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku

Berita Terbaru