JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar hanya dapat terwujud apabila dijalankan oleh wartawan yang berintegritas, profesional, dan berpegang teguh pada etika. Untuk itulah wartawan Indonesia menetapkan serta menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan moral dan pedoman operasional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan independensi pers, serta memastikan pemberitaan yang bertanggung jawab, akurat, dan berimbang.
Adapun 11 prinsip utama Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, sebagai berikut:
1.Wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2.Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4.Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5.Wartawan Indonesia tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6.Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
7.Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai kesepakatan.
8.Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
9.Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10.Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada publik.
11.Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dengan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, pers diharapkan tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat, independen, dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan publik.







