JAKARTA, FAKTAMERAH COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik produksi dan distribusi gas dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai “whip-pink” di wilayah Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Mereka masing-masing berinisial S, AR, P, NHM, E, ST, SL, SP, dan AS.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada 13–14 April 2026 di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi sebuah ruko di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat; sebuah rumah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur; serta ruko lainnya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya sejumlah titik penyimpanan yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa kota yang disebut antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
Polisi menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, perputaran ekonomi dari aktivitas tersebut diduga mencapai miliaran rupiah dalam beberapa bulan terakhir. Namun demikian, angka tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Hingga kini, aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan guna menentukan status hukum masing-masing serta mengembangkan kasus ini.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan zat kimia yang tidak sesuai peruntukannya, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
![]()






