Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik produksi dan distribusi gas dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai “whip-pink” di wilayah Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Mereka masing-masing berinisial S, AR, P, NHM, E, ST, SL, SP, dan AS.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada 13–14 April 2026 di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi sebuah ruko di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat; sebuah rumah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur; serta ruko lainnya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga:  Warga Resah, Toko Kosmetik di Kembangan Diduga Jual Obat Keras Tramadol, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Selain itu, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya sejumlah titik penyimpanan yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa kota yang disebut antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.

Polisi menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, perputaran ekonomi dari aktivitas tersebut diduga mencapai miliaran rupiah dalam beberapa bulan terakhir. Namun demikian, angka tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Hingga kini, aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan guna menentukan status hukum masing-masing serta mengembangkan kasus ini.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan zat kimia yang tidak sesuai peruntukannya, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Berita Terbaru