Jakarta, FaktaMerah.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap dua tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, dengan mencabut izin operasional keduanya. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang terungkap pada Sabtu (9/5/2026).
Pencabutan izin dilakukan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta menciptakan iklim pariwisata dan hiburan yang sehat di Ibu Kota.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelaku usaha hiburan yang terbukti melanggar aturan, terlebih jika berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tempat usaha pariwisata wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum dan menjaga operasional usaha agar tidak menjadi lokasi yang berpotensi merusak ketertiban masyarakat maupun citra pariwisata Jakarta.
Langkah pencabutan izin ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawab operasional secara baik.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan seluruh usaha hiburan di Jakarta berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta bebas dari praktik-praktik melanggar hukum.
![]()
Penulis : Awaludin






