Jakarta, FaktaMerah.com – Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik rawan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa izin diamankan untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kegiatan penertiban dilakukan di beberapa lokasi persimpangan dan putaran balik (U-turn) yang selama ini dinilai rawan aktivitas parkir liar serta gangguan ketertiban umum. Operasi tersebut melibatkan unsur Satpol PP bersama aparat terkait lainnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang masuk kategori rawan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan aktivitas yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Petugas melakukan pengawasan dan penindakan secara terpadu di beberapa lokasi yang kerap menjadi titik aktivitas jukir liar,” ujar Heri dalam keterangannya di Jakarta.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban di antaranya kawasan Jalan Daan Mogot, U-turn dekat Kantor Imigrasi Cengkareng Barat, hingga pertigaan Jembur Duri Kosambi di Jalan Kosambi Raya.
Pemerintah Kota Jakarta Barat menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak memberikan uang parkir kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi.
![]()
Penulis : Ramdani






