Bapemperda DPRD DKI Jakarta Bahas Raperda Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan serta Kelurahan

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, faktamerah.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

Rapat yang berlangsung secara hibrida ini menghadirkan anggota Bapemperda, Komisi A DPRD DKI, akademisi, serta tokoh masyarakat guna memperkaya substansi materi yang tengah disusun.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian penting dari proses peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari berbagai masukan narasumber, anggota DPRD, hingga para pemangku kepentingan, banyak catatan terkait perubahan pasal yang akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan Bapemperda,” ujar Aziz, Rabu (26/11).

Aziz menjelaskan salah satu poin penting yang mengemuka dalam RDP adalah penegasan bahwa Raperda ini bersifat sebagai pedoman, bukan Perda pembentukan wilayah secara langsung. Regulasi ini hanya akan mengatur hal-hal strategis dan prinsip dasar sebagai landasan bagi penyusunan Perda pembentukan wilayah berikutnya.

Ia menambahkan, Raperda ini merupakan usulan eksekutif karena berkaitan erat dengan proses transisi menuju DKJ. Dalam RDP tersebut juga dibahas rencana pemekaran Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, sehingga jumlah kelurahan di Jakarta berpotensi bertambah dari 267 menjadi 269.

Baca Juga:  Respon Cepat Damkar Cakung Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Ular Cobra

Aziz berharap Raperda ini dapat segera disahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan beban pelayanan publik di Jakarta. Saat ini terdapat kesenjangan signifikan terkait jumlah penduduk yang harus dilayani di setiap kelurahan dan kecamatan.

“Ada wilayah yang sangat padat, ada pula yang jumlah penduduknya lebih sedikit. Perda ini akan mengatur angka equilibrium agar beban pelayanan di setiap wilayah menjadi lebih seimbang,” katanya.

Aziz juga menegaskan bahwa Raperda ini merupakan satu dari 15 Perda yang menjadi kewenangan khusus DKJ. Seluruh pandangan fraksi, termasuk catatan dari Fraksi PKS terkait potensi dampak administratif dan agraria, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.

Terkait kemungkinan warga harus mengganti KTP atau KK apabila terjadi perubahan batas wilayah, Aziz membenarkan bahwa hal tersebut dimungkinkan secara teknis.

“Perubahan administrasi kependudukan bisa terjadi jika wilayah administratif seseorang berubah. Namun pelaksanaannya akan menjadi kewenangan Gubernur melalui Pergub. Raperda ini adalah Perda pedoman, sehingga aturan lebih detail akan diatur kemudian,” tandasnya.

( Awaludin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langsung Tancap Gas! Bang Deni Jadi Ketua LSPI Jaksel, SK dan KTA Disubsidi
Sinergi Tiga Pilar Tambora dan Warga, Kerja Bakti Massal Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Berkedok Pijat Keluarga, “Cahaya Bugar VI” Cengkareng Diduga Layani Prostitusi via MiChat, Tarif Capai Rp400 Ribu
Cegah Kriminalitas, Polisi dan Tiga Pilar Intensif Patroli di Tambora
Kapolda Metro Jaya Ingatkan Ormas DKI: Waspada Gangguan Kamtibmas Jelang Idulfitri 2026
Barisan 8 Center Gelar Buka Puasa Bersama Anak Jalanan di Sekolah Bingkai Jalanan Senen Jakarta
Satpol PP DKI Awasi 690 Tempat Hiburan Selama Ramadan, 21 Usaha Diduga Langgar Jam Operasional
Direktorat QAGC Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan di Kantin JNE Tomang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:04 WIB

Langsung Tancap Gas! Bang Deni Jadi Ketua LSPI Jaksel, SK dan KTA Disubsidi

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:46 WIB

Sinergi Tiga Pilar Tambora dan Warga, Kerja Bakti Massal Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:35 WIB

Berkedok Pijat Keluarga, “Cahaya Bugar VI” Cengkareng Diduga Layani Prostitusi via MiChat, Tarif Capai Rp400 Ribu

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:10 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi dan Tiga Pilar Intensif Patroli di Tambora

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kapolda Metro Jaya Ingatkan Ormas DKI: Waspada Gangguan Kamtibmas Jelang Idulfitri 2026

Berita Terbaru