JAKARTA, faktamerah.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
Rapat yang berlangsung secara hibrida ini menghadirkan anggota Bapemperda, Komisi A DPRD DKI, akademisi, serta tokoh masyarakat guna memperkaya substansi materi yang tengah disusun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian penting dari proses peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari berbagai masukan narasumber, anggota DPRD, hingga para pemangku kepentingan, banyak catatan terkait perubahan pasal yang akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan Bapemperda,” ujar Aziz, Rabu (26/11).
Aziz menjelaskan salah satu poin penting yang mengemuka dalam RDP adalah penegasan bahwa Raperda ini bersifat sebagai pedoman, bukan Perda pembentukan wilayah secara langsung. Regulasi ini hanya akan mengatur hal-hal strategis dan prinsip dasar sebagai landasan bagi penyusunan Perda pembentukan wilayah berikutnya.
Ia menambahkan, Raperda ini merupakan usulan eksekutif karena berkaitan erat dengan proses transisi menuju DKJ. Dalam RDP tersebut juga dibahas rencana pemekaran Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, sehingga jumlah kelurahan di Jakarta berpotensi bertambah dari 267 menjadi 269.
Aziz berharap Raperda ini dapat segera disahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan beban pelayanan publik di Jakarta. Saat ini terdapat kesenjangan signifikan terkait jumlah penduduk yang harus dilayani di setiap kelurahan dan kecamatan.
“Ada wilayah yang sangat padat, ada pula yang jumlah penduduknya lebih sedikit. Perda ini akan mengatur angka equilibrium agar beban pelayanan di setiap wilayah menjadi lebih seimbang,” katanya.
Aziz juga menegaskan bahwa Raperda ini merupakan satu dari 15 Perda yang menjadi kewenangan khusus DKJ. Seluruh pandangan fraksi, termasuk catatan dari Fraksi PKS terkait potensi dampak administratif dan agraria, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.
Terkait kemungkinan warga harus mengganti KTP atau KK apabila terjadi perubahan batas wilayah, Aziz membenarkan bahwa hal tersebut dimungkinkan secara teknis.
“Perubahan administrasi kependudukan bisa terjadi jika wilayah administratif seseorang berubah. Namun pelaksanaannya akan menjadi kewenangan Gubernur melalui Pergub. Raperda ini adalah Perda pedoman, sehingga aturan lebih detail akan diatur kemudian,” tandasnya.
( Awaludin )






