JAKARTA BARAT, FAKTAMERAH.COM – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G di sebuah counter handphone kawasan Jembatan Kali Angke, Jelambar, Jakarta Barat, kembali memantik perhatian publik. Lokasi yang seharusnya menjalankan usaha penjualan perangkat telekomunikasi itu diduga justru dijadikan tempat transaksi obat keras seperti Tramadol, Eximer dan jenis lainnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan aktivitas penjualan obat keras tersebut berlangsung cukup bebas dan diduga menyasar kalangan remaja hingga pekerja. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar resah karena khawatir dapat merusak generasi muda serta memicu tindak kriminal akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun ke lokasi melakukan pengecekan, penyelidikan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai peredaran obat keras ini terus beroperasi dan merusak anak-anak muda. Kami berharap aparat segera bertindak tegas,” ungkap salah seorang warga.
Maraknya penjualan Tramadol dan obat keras golongan G tanpa izin belakangan ini menjadi perhatian serius masyarakat. Publik pun mempertanyakan komitmen pemberantasan jaringan pengedar obat keras yang diduga masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah.
Jika terbukti menjual obat keras tanpa kewenangan dan izin yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan dan farmasi.
Masyarakat berharap laporan dan informasi ini menjadi perhatian serius bagi aparat terkait agar segera dilakukan tindakan cepat sebelum semakin banyak korban akibat penyalahgunaan obat keras.
![]()
Penulis : Awaludin






