Serpong, FaktaMerah.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu (Daftar G) tanpa izin kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan dua kios yang diduga menjual obat keras secara bebas di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (5/7/2026).
Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kios-kios tersebut hanya beroperasi pada jam tertentu, yakni sekitar pukul 07.00–10.00 WIB dan kembali buka pada pukul 19.00–22.00 WIB. Pola operasional tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan di lapangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran ke kawasan Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang. Di lokasi itu, tim menemukan sebuah kios berteralis yang diduga memperjualbelikan obat keras Daftar G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat melakukan pemantauan, tim melihat seorang pembeli keluar dari kios. Ketika dimintai keterangan, pembeli tersebut mengaku baru saja membeli obat.
“Saya habis beli obat, Bang,” ujarnya singkat.
Tim media kemudian meminta konfirmasi kepada penjaga kios. Dalam keterangannya, penjaga kios mengaku telah berkoordinasi dengan seseorang bernama Mukhlis.
“Saya sudah koordinasi, Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan,” ujar penjaga kios.
Penelusuran berlanjut ke wilayah Lengkong Karya. Tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan kios lain dengan karakteristik serupa yang diduga juga menjual obat keras Daftar G secara terbuka.
Penjaga kios yang mengaku bernama Kiki sempat mengatakan,
“Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS.”
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Yudianto, C.PLA.
“Enggak ada urusan nyambung atau tidak. Saya maunya aktivitas seperti ini ditutup,” tegasnya.
Laporan ke Call Center 110
Atas temuan tersebut, tim media melaporkan dugaan peredaran obat keras Daftar G melalui Call Center Polri 110. Dalam percakapan itu, tim juga mempertanyakan mengapa setiap kali laporan disampaikan, kios yang diduga menjual obat keras tersebut kerap tutup sebelum petugas tiba.
Menurut tim media, operator 110 memberikan tanggapan sebagai berikut:
“Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak.”
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi tim media sehingga diputuskan untuk mendatangi Polsek Serpong dan menyampaikan laporan secara langsung.
Laporan kemudian diterima oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1 Polsek Serpong. Bersama petugas, tim media menuju lokasi. Namun, sesampainya di lokasi, kedua kios yang sebelumnya diduga menjual obat keras tersebut telah tutup.
Katim Tim 1 Reskrim Polsek Serpong menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti laporan abang. Infokan saja kalau besok buka, akan kami tindak langsung,” ujarnya.
Pengawasan Dipertanyakan
Fenomena kios yang diduga menjual obat keras tanpa izin namun selalu tutup sebelum petugas tiba menjadi perhatian serius. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Di sisi lain, Polres Tangerang Selatan melalui akun resmi Humas sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan obat keras Daftar G. Oleh karena itu, tim media menyatakan akan terus mengawal dan melaporkan setiap dugaan peredaran obat keras ilegal sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung penegakan hukum.
Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(Tim)
![]()







