Pembiaran Atau Dibiarkan?, Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Dipertanyakan, Tim Media Temukan Dua Kios Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Serpong

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serpong, FaktaMerah.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu (Daftar G) tanpa izin kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan dua kios yang diduga menjual obat keras secara bebas di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (5/7/2026).

Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kios-kios tersebut hanya beroperasi pada jam tertentu, yakni sekitar pukul 07.00–10.00 WIB dan kembali buka pada pukul 19.00–22.00 WIB. Pola operasional tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan di lapangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran ke kawasan Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang. Di lokasi itu, tim menemukan sebuah kios berteralis yang diduga memperjualbelikan obat keras Daftar G.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan pemantauan, tim melihat seorang pembeli keluar dari kios. Ketika dimintai keterangan, pembeli tersebut mengaku baru saja membeli obat.

“Saya habis beli obat, Bang,” ujarnya singkat.

Tim media kemudian meminta konfirmasi kepada penjaga kios. Dalam keterangannya, penjaga kios mengaku telah berkoordinasi dengan seseorang bernama Mukhlis.

“Saya sudah koordinasi, Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan,” ujar penjaga kios.

Penelusuran berlanjut ke wilayah Lengkong Karya. Tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan kios lain dengan karakteristik serupa yang diduga juga menjual obat keras Daftar G secara terbuka.

Penjaga kios yang mengaku bernama Kiki sempat mengatakan,

“Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS.”

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Yudianto, C.PLA.

“Enggak ada urusan nyambung atau tidak. Saya maunya aktivitas seperti ini ditutup,” tegasnya.

Laporan ke Call Center 110

Atas temuan tersebut, tim media melaporkan dugaan peredaran obat keras Daftar G melalui Call Center Polri 110. Dalam percakapan itu, tim juga mempertanyakan mengapa setiap kali laporan disampaikan, kios yang diduga menjual obat keras tersebut kerap tutup sebelum petugas tiba.

Baca Juga:  Diduga Transaksi Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kelontong Kembali Marak di Ciracas, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Menurut tim media, operator 110 memberikan tanggapan sebagai berikut:

“Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak.”

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi tim media sehingga diputuskan untuk mendatangi Polsek Serpong dan menyampaikan laporan secara langsung.

Laporan kemudian diterima oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1 Polsek Serpong. Bersama petugas, tim media menuju lokasi. Namun, sesampainya di lokasi, kedua kios yang sebelumnya diduga menjual obat keras tersebut telah tutup.

Katim Tim 1 Reskrim Polsek Serpong menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti laporan abang. Infokan saja kalau besok buka, akan kami tindak langsung,” ujarnya.

Pengawasan Dipertanyakan

Fenomena kios yang diduga menjual obat keras tanpa izin namun selalu tutup sebelum petugas tiba menjadi perhatian serius. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Di sisi lain, Polres Tangerang Selatan melalui akun resmi Humas sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan obat keras Daftar G. Oleh karena itu, tim media menyatakan akan terus mengawal dan melaporkan setiap dugaan peredaran obat keras ilegal sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung penegakan hukum.

Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(Tim)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Rekaman CCTV Dugaan Percobaan Pencurian Mobil Pikap di Sindang Jaya, Pelaku Kabur Usai Dipergoki Warga
Usai Pengungkapan Dugaan Penyelundupan 12 Motor ke Sumatera, Warga Datangi Polsek Tambora untuk Cek Kendaraan Hilang
Remaja Pengancam Pedagang dengan Golok di Citeureup Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme
Viral Dugaan Penusukan Acak di Tangerang, Polisi Dalami Rangkaian Kasus dan Identitas Korban
Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong, Sita iPhone 12 dan Barang Bukti Narkotika
Kerja Cepat Polsek Cililin Tangani Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G, Dua Lokasi Dipasang Garis Polisi
Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat
Diduga Jadi Markas Peredaran Obat Keras di Kalideres, Warga Pertanyakan Ketegasan APH
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:14 WIB

Viral Rekaman CCTV Dugaan Percobaan Pencurian Mobil Pikap di Sindang Jaya, Pelaku Kabur Usai Dipergoki Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:36 WIB

Usai Pengungkapan Dugaan Penyelundupan 12 Motor ke Sumatera, Warga Datangi Polsek Tambora untuk Cek Kendaraan Hilang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:50 WIB

Remaja Pengancam Pedagang dengan Golok di Citeureup Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:45 WIB

Viral Dugaan Penusukan Acak di Tangerang, Polisi Dalami Rangkaian Kasus dan Identitas Korban

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:05 WIB

Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong, Sita iPhone 12 dan Barang Bukti Narkotika

Berita Terbaru