Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong, Sita iPhone 12 dan Barang Bukti Narkotika

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, FaktaMerah.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kali ini, Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (7/7/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., berhasil mengamankan dua tersangka, yakni RNR (19), seorang pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di pinggir Jalan Raya Cigasong–Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pak kertas papir di saku celana tersangka BEY. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka, di mana petugas menemukan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis dengan berat total 9,2578 gram.

Baca Juga:  Polsek Neglasari Amankan Dua Terduga Pengedar Tramadol, Sita 970 Butir Obat Keras Daftar G

Selain narkotika, polisi turut menyita satu pak plastik klip bening, dua botol spray, satu bungkus rokok Magnum Filter bekas, sebuah tas selempang hijau-cokelat, satu unit iPhone 12, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi E 3616 UAB yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Majalengka dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

Menurutnya, penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa aman sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mesin Kapal Rp10 Juta Hilang di Paotere, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku
Rp285 Juta Raib dari Toko Baja di Talaga, Polisi Ringkus 3 Tersangka
Motor Warga Indramayu Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Dikembalikan Polisi Tanpa Biaya
CCTV Buka Jejak Curanmor di Tambora, Dua Residivis Dibekuk Tim Tiger
Polda Jabar Bongkar “Pancasona Family”, 12 Orang Jadi Tersangka Penipuan Kendaraan Online
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Kendaraan Murah, Pelaku Catut Identitas TNI
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor, Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku
Aksi Diduga Curi Raket Padel Terekam CCTV, Polisi Selidiki Kasusnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:02 WIB

Mesin Kapal Rp10 Juta Hilang di Paotere, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Rp285 Juta Raib dari Toko Baja di Talaga, Polisi Ringkus 3 Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Motor Warga Indramayu Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Dikembalikan Polisi Tanpa Biaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:37 WIB

CCTV Buka Jejak Curanmor di Tambora, Dua Residivis Dibekuk Tim Tiger

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Polda Jabar Bongkar “Pancasona Family”, 12 Orang Jadi Tersangka Penipuan Kendaraan Online

Berita Terbaru