Majalengka, FaktaMerah.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kali ini, Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (7/7/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., berhasil mengamankan dua tersangka, yakni RNR (19), seorang pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di pinggir Jalan Raya Cigasong–Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pak kertas papir di saku celana tersangka BEY. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka, di mana petugas menemukan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis dengan berat total 9,2578 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu pak plastik klip bening, dua botol spray, satu bungkus rokok Magnum Filter bekas, sebuah tas selempang hijau-cokelat, satu unit iPhone 12, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi E 3616 UAB yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Majalengka dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Menurutnya, penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa aman sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(Levi)
![]()







