Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong, Sita iPhone 12 dan Barang Bukti Narkotika

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, FaktaMerah.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kali ini, Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (7/7/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., berhasil mengamankan dua tersangka, yakni RNR (19), seorang pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di pinggir Jalan Raya Cigasong–Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pak kertas papir di saku celana tersangka BEY. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka, di mana petugas menemukan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis dengan berat total 9,2578 gram.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPR RI Setujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri

Selain narkotika, polisi turut menyita satu pak plastik klip bening, dua botol spray, satu bungkus rokok Magnum Filter bekas, sebuah tas selempang hijau-cokelat, satu unit iPhone 12, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi E 3616 UAB yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Majalengka dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

Menurutnya, penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa aman sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Rekaman CCTV Dugaan Percobaan Pencurian Mobil Pikap di Sindang Jaya, Pelaku Kabur Usai Dipergoki Warga
Usai Pengungkapan Dugaan Penyelundupan 12 Motor ke Sumatera, Warga Datangi Polsek Tambora untuk Cek Kendaraan Hilang
Remaja Pengancam Pedagang dengan Golok di Citeureup Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme
Viral Dugaan Penusukan Acak di Tangerang, Polisi Dalami Rangkaian Kasus dan Identitas Korban
Pembiaran Atau Dibiarkan?, Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Dipertanyakan, Tim Media Temukan Dua Kios Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Serpong
Kerja Cepat Polsek Cililin Tangani Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G, Dua Lokasi Dipasang Garis Polisi
Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat
Diduga Jadi Markas Peredaran Obat Keras di Kalideres, Warga Pertanyakan Ketegasan APH
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:14 WIB

Viral Rekaman CCTV Dugaan Percobaan Pencurian Mobil Pikap di Sindang Jaya, Pelaku Kabur Usai Dipergoki Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:36 WIB

Usai Pengungkapan Dugaan Penyelundupan 12 Motor ke Sumatera, Warga Datangi Polsek Tambora untuk Cek Kendaraan Hilang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:50 WIB

Remaja Pengancam Pedagang dengan Golok di Citeureup Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:45 WIB

Viral Dugaan Penusukan Acak di Tangerang, Polisi Dalami Rangkaian Kasus dan Identitas Korban

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:05 WIB

Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong, Sita iPhone 12 dan Barang Bukti Narkotika

Berita Terbaru