Delapan Titik Reklame Berbahaya Jadi Target Penertiban Satpol PP DKI

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan satu unit reklame berukuran 8×16 meter yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga di Jalan Lodan Raya, tepatnya di depan Hotel Grand Dafam, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame. Dari hasil pemeriksaan, konstruksi reklame diketahui telah berkarat dan tidak lagi memenuhi standar kelayakan teknis, sehingga berisiko membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut dinilai semakin berbahaya mengingat meningkatnya intensitas hujan disertai angin kencang pada penghujung tahun yang berpotensi memicu robohnya konstruksi reklame.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi keselamatan masyarakat.

“Reklame dengan kondisi konstruksi yang sudah tidak layak sangat berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat terjadi cuaca ekstrem. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan,” ujar Satriadi, Minggu (14/12/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:  THM Party Station Diprotes Warga Lenteng Agung, Pemprov Jakarta Turun Tangan Dalami Dugaan Penjualan Miras

“Kolaborasi lintas OPD sangat dibutuhkan, khususnya dalam aspek teknis seperti pemeriksaan kelayakan konstruksi reklame, agar potensi bahaya dapat diantisipasi sejak dini dan tidak menimbulkan korban maupun kerugian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel Soalon Hutajulu, menyampaikan bahwa penertiban reklame berbahaya tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menjadwalkan penertiban terhadap sedikitnya delapan titik reklame yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi di berbagai wilayah Jakarta sepanjang Desember 2025.

“Sejumlah reklame menjadi prioritas penertiban karena kondisi konstruksinya berkarat, tidak terawat, atau berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang padat,” ungkap Daniel.

Ia berharap langkah ini dapat meminimalisasi potensi kecelakaan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau para penyelenggara reklame agar secara rutin melakukan perawatan dan memastikan kelayakan konstruksi reklame yang dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.

( Irpan Rusdiansyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli, Oknum Satpol PP Terancam Sanksi Tegas
Camat Tapung Hulu Sebut Anjungan Digital Desa Sumber Sari Bukan Bagian Program PATEN CETAR, Diduga Dibeli Mandiri Tanpa Koordinasi
AWII Akan Layangkan Permintaan Klarifikasi ke BKAD Tangsel, Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah
Bina Tertib Praja di Tambora Jaring Tujuh PPKS, Wujudkan Ruang Publik yang Aman dan Tertib
Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Penguatan Peran Perempuan Pengusaha dalam Rakercab IWAPI 2026
Camat Tambora Tegaskan Penataan PKL Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas dan Kenyamanan Warga
Bakesbangpol DKI Libatkan Mahasiswa dalam Pengawasan Orang Asing dan TKA
Festival Nikah Massal Gratis, Dukcapil Jakarta Utara Bantu 30 Pasangan Peroleh Dokumen Resmi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:08 WIB

Pramono Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli, Oknum Satpol PP Terancam Sanksi Tegas

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:38 WIB

Camat Tapung Hulu Sebut Anjungan Digital Desa Sumber Sari Bukan Bagian Program PATEN CETAR, Diduga Dibeli Mandiri Tanpa Koordinasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:22 WIB

AWII Akan Layangkan Permintaan Klarifikasi ke BKAD Tangsel, Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:27 WIB

Bina Tertib Praja di Tambora Jaring Tujuh PPKS, Wujudkan Ruang Publik yang Aman dan Tertib

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:06 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Penguatan Peran Perempuan Pengusaha dalam Rakercab IWAPI 2026

Berita Terbaru