Delapan Titik Reklame Berbahaya Jadi Target Penertiban Satpol PP DKI

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan satu unit reklame berukuran 8×16 meter yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga di Jalan Lodan Raya, tepatnya di depan Hotel Grand Dafam, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame. Dari hasil pemeriksaan, konstruksi reklame diketahui telah berkarat dan tidak lagi memenuhi standar kelayakan teknis, sehingga berisiko membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut dinilai semakin berbahaya mengingat meningkatnya intensitas hujan disertai angin kencang pada penghujung tahun yang berpotensi memicu robohnya konstruksi reklame.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi keselamatan masyarakat.

“Reklame dengan kondisi konstruksi yang sudah tidak layak sangat berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat terjadi cuaca ekstrem. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan,” ujar Satriadi, Minggu (14/12/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:  Dilantik di Balai Kota, TP PKK dan Bunda PAUD Jaksel Diminta Turun Langsung Bina Anak dan Keluarga

“Kolaborasi lintas OPD sangat dibutuhkan, khususnya dalam aspek teknis seperti pemeriksaan kelayakan konstruksi reklame, agar potensi bahaya dapat diantisipasi sejak dini dan tidak menimbulkan korban maupun kerugian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel Soalon Hutajulu, menyampaikan bahwa penertiban reklame berbahaya tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menjadwalkan penertiban terhadap sedikitnya delapan titik reklame yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi di berbagai wilayah Jakarta sepanjang Desember 2025.

“Sejumlah reklame menjadi prioritas penertiban karena kondisi konstruksinya berkarat, tidak terawat, atau berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang padat,” ungkap Daniel.

Ia berharap langkah ini dapat meminimalisasi potensi kecelakaan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau para penyelenggara reklame agar secara rutin melakukan perawatan dan memastikan kelayakan konstruksi reklame yang dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.

( Irpan Rusdiansyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Tinjau Lapas Cipinang, Dorong Pembinaan WBP Lebih Produktif dan Humanis
Komisi IV Dorong Perwal Pelaksana Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Segera Terbit
Radea Respati Soroti Kinerja ASN: Gaji Besar Harus Sejalan dengan Pelayanan Publik yang Maksimal
Dermaga Kasih di Makassar: Di Tengah Duka, Gubernur YSK Pilih Keluarga di Atas Segalanya
29 Pegawai Lapas Makassar Naik Pangkat, Momentum Pengabdian Baru dan Penguatan Integritas
Lapas Kelas I Makassar Gencarkan Aksi Bersih-Bersih, Perkuat Budaya Kerja Pegawai
Kementan dan KAHMI Bahas Pengembangan Komoditas Bernilai Tinggi untuk Tingkatkan Pendapatan Petani
“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:33 WIB

Ketua Presidium FPII Tinjau Lapas Cipinang, Dorong Pembinaan WBP Lebih Produktif dan Humanis

Rabu, 1 April 2026 - 12:42 WIB

Komisi IV Dorong Perwal Pelaksana Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Segera Terbit

Rabu, 1 April 2026 - 12:35 WIB

Radea Respati Soroti Kinerja ASN: Gaji Besar Harus Sejalan dengan Pelayanan Publik yang Maksimal

Senin, 30 Maret 2026 - 08:34 WIB

Dermaga Kasih di Makassar: Di Tengah Duka, Gubernur YSK Pilih Keluarga di Atas Segalanya

Senin, 30 Maret 2026 - 05:22 WIB

29 Pegawai Lapas Makassar Naik Pangkat, Momentum Pengabdian Baru dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru