Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan satu unit reklame berukuran 8×16 meter yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga di Jalan Lodan Raya, tepatnya di depan Hotel Grand Dafam, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame. Dari hasil pemeriksaan, konstruksi reklame diketahui telah berkarat dan tidak lagi memenuhi standar kelayakan teknis, sehingga berisiko membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut dinilai semakin berbahaya mengingat meningkatnya intensitas hujan disertai angin kencang pada penghujung tahun yang berpotensi memicu robohnya konstruksi reklame.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi keselamatan masyarakat.
“Reklame dengan kondisi konstruksi yang sudah tidak layak sangat berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat terjadi cuaca ekstrem. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan,” ujar Satriadi, Minggu (14/12/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan reklame di wilayah DKI Jakarta.
“Kolaborasi lintas OPD sangat dibutuhkan, khususnya dalam aspek teknis seperti pemeriksaan kelayakan konstruksi reklame, agar potensi bahaya dapat diantisipasi sejak dini dan tidak menimbulkan korban maupun kerugian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel Soalon Hutajulu, menyampaikan bahwa penertiban reklame berbahaya tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menjadwalkan penertiban terhadap sedikitnya delapan titik reklame yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi di berbagai wilayah Jakarta sepanjang Desember 2025.
“Sejumlah reklame menjadi prioritas penertiban karena kondisi konstruksinya berkarat, tidak terawat, atau berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang padat,” ungkap Daniel.
Ia berharap langkah ini dapat meminimalisasi potensi kecelakaan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau para penyelenggara reklame agar secara rutin melakukan perawatan dan memastikan kelayakan konstruksi reklame yang dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.
( Irpan Rusdiansyah )






