Fokus di Tamansari, Grogol, dan Cengkareng, Satpol PP Jakbar Perketat Pengawasan THM

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat membentuk tim khusus untuk mengawasi operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sebanyak 35 personel diterjunkan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan mengingat wilayah Jakarta Barat memiliki jumlah tempat hiburan malam yang cukup banyak dibanding wilayah lain.

“Jumlahnya total 35 orang,” ujar Herry, Senin (23/2/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata agar tidak ada alasan ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.

“Untuk itu, tidak ada alasan para pelaku usaha tidak mengetahui adanya aturan pembatasan waktu operasional selama Ramadan,” tegasnya.

Pengawasan Terbuka dan Tertutup

Herry menjelaskan, metode pengawasan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Sejumlah petugas bahkan disiapkan untuk melakukan pemantauan dengan cara menyamar guna memastikan kepatuhan di lapangan.

Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, pengawasan difokuskan pada tiga wilayah yang dinilai memiliki konsentrasi tempat hiburan malam cukup tinggi, yakni Kecamatan Tamansari, Kecamatan Grogol Petamburan, dan Kecamatan Cengkareng.

Baca Juga:  Pelayanan Tetap Optimal Selama Ramadan, PERUMDAM TKR Pastikan Distribusi Air Aman dan Lancar

Pihaknya juga memastikan akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran jam operasional.

“Jika ada yang melanggar, tentunya ditindak tegas. Kami harap semua pihak saling menjaga kondusifitas bulan Ramadan ini dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Herry.

Dasar Hukum dan Pembatasan Jam Operasional

Pengawasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang kemudian dijabarkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dalam surat edaran tersebut, jam operasional sejumlah jenis usaha hiburan malam diperketat, antara lain:

1. Kelab malam: pukul 20.30–01.30 WIB
2. Diskotek: pukul 20.30–01.30 WIB
3. Bar/rumah minum: pukul 11.00–01.00 WIB
4. Mandi uap: pukul 11.00–23.00 WIB
5. Rumah pijat: pukul 11.00–23.00 WIB
6. Arena permainan ketangkasan dewasa: pukul 11.00–24.00 WIB
7. Karaoke eksekutif: pukul 20.30–01.30 WIB
8. Karaoke keluarga: pukul 14.00–02.00 WIB
9. Rumah biliar yang satu lokasi dengan karaoke eksekutif: pukul 20.30–01.30 WIB
10. Rumah biliar berdiri sendiri: pukul 10.00–24.00 WIB

Satpol PP Jakarta Barat menegaskan, langkah pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langsung Tancap Gas! Bang Deni Jadi Ketua LSPI Jaksel, SK dan KTA Disubsidi
Sinergi Tiga Pilar Tambora dan Warga, Kerja Bakti Massal Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Berkedok Pijat Keluarga, “Cahaya Bugar VI” Cengkareng Diduga Layani Prostitusi via MiChat, Tarif Capai Rp400 Ribu
Cegah Kriminalitas, Polisi dan Tiga Pilar Intensif Patroli di Tambora
Kapolda Metro Jaya Ingatkan Ormas DKI: Waspada Gangguan Kamtibmas Jelang Idulfitri 2026
Barisan 8 Center Gelar Buka Puasa Bersama Anak Jalanan di Sekolah Bingkai Jalanan Senen Jakarta
Satpol PP DKI Awasi 690 Tempat Hiburan Selama Ramadan, 21 Usaha Diduga Langgar Jam Operasional
Direktorat QAGC Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan di Kantin JNE Tomang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:46 WIB

Sinergi Tiga Pilar Tambora dan Warga, Kerja Bakti Massal Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:35 WIB

Berkedok Pijat Keluarga, “Cahaya Bugar VI” Cengkareng Diduga Layani Prostitusi via MiChat, Tarif Capai Rp400 Ribu

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:10 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi dan Tiga Pilar Intensif Patroli di Tambora

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kapolda Metro Jaya Ingatkan Ormas DKI: Waspada Gangguan Kamtibmas Jelang Idulfitri 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:30 WIB

Barisan 8 Center Gelar Buka Puasa Bersama Anak Jalanan di Sekolah Bingkai Jalanan Senen Jakarta

Berita Terbaru