JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat membentuk tim khusus untuk mengawasi operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sebanyak 35 personel diterjunkan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan mengingat wilayah Jakarta Barat memiliki jumlah tempat hiburan malam yang cukup banyak dibanding wilayah lain.
“Jumlahnya total 35 orang,” ujar Herry, Senin (23/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata agar tidak ada alasan ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.
“Untuk itu, tidak ada alasan para pelaku usaha tidak mengetahui adanya aturan pembatasan waktu operasional selama Ramadan,” tegasnya.
Pengawasan Terbuka dan Tertutup
Herry menjelaskan, metode pengawasan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Sejumlah petugas bahkan disiapkan untuk melakukan pemantauan dengan cara menyamar guna memastikan kepatuhan di lapangan.
Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, pengawasan difokuskan pada tiga wilayah yang dinilai memiliki konsentrasi tempat hiburan malam cukup tinggi, yakni Kecamatan Tamansari, Kecamatan Grogol Petamburan, dan Kecamatan Cengkareng.
Pihaknya juga memastikan akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran jam operasional.
“Jika ada yang melanggar, tentunya ditindak tegas. Kami harap semua pihak saling menjaga kondusifitas bulan Ramadan ini dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Herry.
Dasar Hukum dan Pembatasan Jam Operasional
Pengawasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang kemudian dijabarkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Dalam surat edaran tersebut, jam operasional sejumlah jenis usaha hiburan malam diperketat, antara lain:
1. Kelab malam: pukul 20.30–01.30 WIB
2. Diskotek: pukul 20.30–01.30 WIB
3. Bar/rumah minum: pukul 11.00–01.00 WIB
4. Mandi uap: pukul 11.00–23.00 WIB
5. Rumah pijat: pukul 11.00–23.00 WIB
6. Arena permainan ketangkasan dewasa: pukul 11.00–24.00 WIB
7. Karaoke eksekutif: pukul 20.30–01.30 WIB
8. Karaoke keluarga: pukul 14.00–02.00 WIB
9. Rumah biliar yang satu lokasi dengan karaoke eksekutif: pukul 20.30–01.30 WIB
10. Rumah biliar berdiri sendiri: pukul 10.00–24.00 WIB
Satpol PP Jakarta Barat menegaskan, langkah pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.
![]()






