TANGERANG | FAKTAMERAH.COM — Peredaran obat keras daftar G kembali menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kota Tangerang. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar praktik peredaran ilegal Tramadol dan Heximer yang selama ini meresahkan masyarakat. Tiga pelaku diamankan polisi dari tiga lokasi berbeda pada Senin, 22 Desember 2025.
Pengungkapan ini mengonfirmasi kekhawatiran publik bahwa obat keras daftar G masih dengan mudah beredar di tengah permukiman warga, menyasar kalangan remaja hingga pekerja muda. Konsumsi tanpa resep dokter diketahui kerap memicu ketergantungan, gangguan kejiwaan, hingga tindak kriminal.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. mengungkapkan, kasus ini terkuak berkat keberanian masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G,” ujar Kompol Rabiin.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di SPBU Taman Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang kedapatan membawa Tramadol dalam tas hitam, diduga siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Periuk. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan pelaku kedua berinisial AA (23) beserta sejumlah obat keras.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, tepatnya di rumah pria berinisial S (26) yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari lokasi ini, polisi menyita 130 butir Tramadol, menguatkan dugaan adanya mata rantai distribusi lintas wilayah.
“Para pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari jaringan di luar Tangerang. Jaringan ini masih kami telusuri dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tegas Kapolsek.
Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Tangerang dan sekitarnya. Polisi juga menyita 2 butir Heximer, 3 unit telepon genggam, serta 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran obat keras ilegal yang dinilai luput dari pengawasan maksimal. Minimnya kontrol distribusi dan lemahnya efek jera membuat Tramadol dan Heximer terus beredar di lapangan, bahkan dijual bebas di titik-titik rawan.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung. Penyidik akan melakukan uji laboratorium ke BPOM Serang, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di tempat terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Peredaran obat keras ilegal adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak kesehatan masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center 110 atau layanan aduan Polres Metro Tangerang Kota via WhatsApp 0822-11-110-110.
( Redaksi )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






