Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Dua Spesialis Curanmor, Sudah Beraksi di Enam Lokasi

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, faktamerah.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku diketahui telah beraksi sedikitnya enam kali di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga Jakarta Timur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025. Ia berharap operasi tersebut mampu meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Keberhasilan Operasi Sikat Jaya Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I. Krisnha Narayana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial BP.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku lainnya berinisial MH. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda.

Baca Juga:  LSM GPRUKK Ajak Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Karya dan Dedikasi

“Para pelaku merupakan residivis. BP pernah terjerat kasus curanmor dan penganiayaan, sementara MH memiliki riwayat kasus narkoba. Sasaran mereka sepeda motor, namun tidak ada target khusus,” jelas Krishna.

Ia menambahkan, motor hasil curian dijual dengan harga sangat murah, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba.

“Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari, namun dari hasil pendalaman juga digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Krishna.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 dan/atau 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pencurian Biasa. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, kunci letter T dan Y, beberapa mata obeng, serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat
“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel
Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.
Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus
Pemkot Jakbar dan Rekan Indonesia Kampanyekan STOP TBC dengan TOSS di CFD
Direktur Jakarta Institute: Isu Narkoba Kerap Jadi Alat Legitimasi Intervensi AS
KOMRAD Kecam Agresi AS ke Venezuela, Sebut sebagai Perang Kelas Global
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:59 WIB

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:44 WIB

“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel

Senin, 19 Januari 2026 - 02:38 WIB

Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:12 WIB

Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:19 WIB

Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

Berita Terbaru