FAKTAMERAH.COM | NGADA, NTT — Tragedi memilukan mengguncang dunia pendidikan dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kecamatan Jerebuu, berinisial YBR (10), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi diduga gantung diri. Peristiwa ini memantik keprihatinan luas sekaligus sorotan tajam terhadap perlindungan hak anak di lingkungan sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum peristiwa tragis tersebut, YBR diduga mengalami tekanan psikologis berat yang berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. Orang tua korban disebut tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah paling mendasar, seperti buku tulis dan alat tulis, yang seharusnya tidak menjadi beban bagi siswa pendidikan dasar.
Sejumlah keterangan dari masyarakat menyebut adanya dugaan penagihan biaya sekolah kepada YBR dan beberapa siswa lain dengan total mencapai sekitar Rp1,2 juta. Penagihan tersebut disebut berlangsung berulang. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dan terverifikasi dari pihak sekolah mengenai dasar hukum, peruntukan, maupun mekanisme penarikan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, prinsip pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan wajib dilaksanakan tanpa pungutan yang memberatkan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Hak Anak dan Tanggung Jawab Sekolah
Kasus ini menguatkan keprihatinan terhadap lemahnya perlindungan hak anak di satuan pendidikan. Anak bukan hanya subjek belajar, tetapi juga individu yang wajib dilindungi secara psikologis dan sosial. Tekanan ekonomi yang dialami peserta didik seharusnya menjadi alarm bagi guru dan pihak sekolah untuk menghadirkan pendampingan, bukan sebaliknya.
Tidak adanya mekanisme konseling, deteksi dini tekanan mental, serta pendekatan empatik terhadap kondisi siswa miskin memunculkan dugaan kelalaian sistemik. Dalam perspektif perlindungan anak, sekolah semestinya menjadi ruang aman, bukan sumber ketakutan atau rasa malu bagi peserta didik.
Pertanyaan Publik dan Desakan Transparansi
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penarikan biaya tersebut sesuai regulasi, dan untuk kepentingan apa dana itu digunakan. Jika benar terjadi penarikan tanpa dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut patut dievaluasi secara serius dan terbuka.
Publik juga mempertanyakan pengelolaan dana pendidikan, termasuk optimalisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Transparansi penggunaan anggaran menjadi krusial agar beban pendidikan tidak dialihkan kepada anak-anak dari keluarga miskin.
Peran Negara dan Aparat Penegak Hukum
Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut peristiwa ini secara profesional, objektif, dan menyeluruh, dengan memperhatikan seluruh aspek yang melatarbelakangi kematian korban. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjawab kegelisahan publik dan mencegah spekulasi liar.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada didesak segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sekolah terkait, termasuk aspek perlindungan anak dan tata kelola pembiayaan pendidikan.
Tragedi ini tidak semata tentang kehilangan seorang anak, melainkan menjadi cermin keras atas tantangan serius dunia pendidikan dalam menjamin hak hidup, hak belajar, dan hak rasa aman bagi setiap anak. Tanpa langkah korektif yang nyata dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, kekhawatiran akan terulangnya kasus serupa sulit dihindari.
YBR telah pergi. Namun tanggung jawab negara, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan terhadap hak-hak anak masih terus ditagih oleh nurani publik.
![]()
Penulis : Hendri







