Warga Paniis Tolak Pembangunan Huntap, Sekjen KJNI Desak Gubernur Banten Turun Tangan
PANDEGLANG, FaktaMerah.com – Sejumlah warga Kampung Paniis, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, menyampaikan petisi penolakan terhadap pembangunan hunian tetap (huntap), Kamis (5/11/2026).
Petisi tersebut berisi sejumlah keberatan warga terhadap pelaksanaan pembangunan huntap yang dinilai masih menyisakan persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis konstruksi hingga persoalan akses dan fasilitas lingkungan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan warga adalah konstruksi pondasi penahan tanah milik warga yang disebut turut digunakan untuk kepentingan pembangunan.
Dalam petisi tersebut, warga mempersoalkan penggunaan besi jenis BC yang menurut mereka tidak dilengkapi sloof. Warga juga menyebut besi tersebut hanya ditancapkan tanpa konstruksi pengikat sebagaimana yang mereka harapkan.
Selain itu, warga meminta pemeriksaan terhadap konstruksi tiang aula yang diduga tidak menggunakan pondasi cakar ayam. Penggunaan pasir laut atau pasir muara dalam pekerjaan konstruksi juga menjadi perhatian karena dikhawatirkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Tidak hanya persoalan konstruksi, warga turut mengeluhkan masalah saluran pembuangan air atau drainase, belum tersedianya gudang penyimpanan barang, belum terpasangnya papan informasi anggaran, serta tertutupnya akses pintu belakang milik warga.
Atas berbagai persoalan tersebut, warga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi pekerjaan serta memberikan kepastian penyelesaian atas keberatan masyarakat.
Diketahui, pembangunan hunian tetap tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Melalui petisi yang dilengkapi identitas, tanda tangan, dan dokumentasi lapangan, warga meminta Dinas Perkim, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti berbagai laporan tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sekjen KJNI Soroti Keluhan Warga
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Jenderal Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Yoga Kumala, meminta Pemerintah Provinsi Banten tidak mengabaikan keluhan masyarakat terkait pembangunan huntap di Kampung Paniis.
Menurut Yoga, penggunaan anggaran APBD dalam pembangunan fasilitas masyarakat harus disertai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan.
“Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang rakyat justru mengabaikan kepentingan masyarakat. Jika benar terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan,” tegas Yoga.
Yoga juga menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kendala ketika berupaya meminta klarifikasi kepada Suhadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia menyebut, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan. Bahkan, menurut Yoga, nomor kontak yang digunakan untuk menghubungi Suhadi diketahui telah memblokir komunikasi.
“Ini sangat disayangkan. Seorang pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan seharusnya terbuka terhadap pertanyaan publik. Wartawan menjalankan tugas konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang, bukan untuk mencari kesalahan seseorang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yoga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Ia mendesak Gubernur Banten, Dinas Perkim, Inspektorat, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, dan berbagai persoalan yang disampaikan warga.
“Jangan menunggu persoalan semakin besar baru pemerintah bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi dari Suhadi selaku PPTK terkait sejumlah keberatan warga maupun tudingan yang disampaikan Yoga Kumala.
Redaksi FaktaMerah tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada Suhadi, Dinas Perkim Provinsi Banten, maupun pihak pelaksana pembangunan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen redaksi dalam menyajikan pemberitaan yang profesional, objektif, berimbang, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
![]()

Tinggalkan Balasan