GOWA, FaktaMerah.com – Sengketa tanah warisan keluarga almarhumah Baru Binti Beba dengan PT Alya Properti Mandiri memasuki tahapan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada Selasa (3/11/2026), pihak PT Alya Properti Mandiri selaku tergugat dilaporkan tidak hadir. Kondisi tersebut membuat proses mediasi belum dapat berjalan sebagaimana diharapkan.
Ketidakhadiran pihak perusahaan mendapat perhatian dari keluarga ahli waris. Bambang Daeng Pasang, salah seorang ahli waris, menyayangkan tidak hadirnya pihak tergugat dalam agenda yang telah dijadwalkan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bambang, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah dan mediasi.
“Pihak tergugat, PT Alya Properti Mandiri, tidak hadir dalam agenda mediasi yang telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Kami berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai status tanah tersebut,” ujar Bambang saat ditemui di PN Sungguminasa.
Ia menjelaskan, pihak ahli waris sebelumnya juga telah mengajukan upaya mediasi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Namun, berdasarkan keterangan Bambang, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena pihak perusahaan disebut tidak menghadiri agenda mediasi yang dijadwalkan.
“Kami sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, karena belum mendapatkan penyelesaian, akhirnya kami menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hak atas tanah warisan keluarga,” ungkapnya.
GUGATAN MELIBATKAN DELAPAN AHLI WARIS
Perkara ini melibatkan delapan orang ahli waris almarhumah Baru Binti Beba yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui kuasa hukum Mulyadi Malik, S.H.
Objek sengketa berupa tanah darat dengan luas keseluruhan 3.100 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Tanah tersebut tercatat berdasarkan Persil 27 D II Kohir 379 C1.
Dalam materi gugatan, para penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikelola dan digarap oleh keluarga sejak sekitar dekade 1970-an.
Persoalan mulai mencuat sekitar 2013. Bambang mengaku menemukan adanya aktivitas pembangunan perumahan di atas sebagian lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.
Dari total luas tanah 3.100 meter persegi, sekitar 791 meter persegi disebut telah dijual kepada Ahmad Daeng Alle. Dengan demikian, terdapat sisa lahan sekitar 2.309 meter persegi yang menurut pihak penggugat diduga telah dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan perumahan, termasuk akses jalan dan sejumlah bangunan rumah.
PENGGUGAT MENUNTUT GANTI RUGI RP2,5 MILIAR
Melalui gugatan PMH tersebut, delapan ahli waris meminta majelis hakim menyatakan PT Alya Properti Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, para penggugat meminta agar sisa tanah seluas 2.309 meter persegi dinyatakan sebagai hak para ahli waris, serta memerintahkan pihak tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta.
Bambang bersama keluarga berharap proses persidangan di PN Sungguminasa dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.
Pihak ahli waris juga berharap perusahaan bersedia memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Alya Properti Mandiri mengenai ketidakhadiran dalam agenda mediasi maupun materi gugatan yang diajukan para ahli waris.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Alya Properti Mandiri guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai kepemilikan tanah, dugaan pemanfaatan lahan, serta tuntutan ganti rugi dalam perkara ini merupakan dalil pihak penggugat yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Pihak tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Levi)
![]()






