LEBAK, FaktaMerah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap 30 kasus dugaan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Lebak Kompol Edy Prasetyo dan Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H.
Kapolres Lebak menjelaskan, pengungkapan 30 perkara tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak akhir Juli 2026.
“Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 tersangka. Ini adalah komitmen kami mendukung program Kapolri untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Arninsi.
Polisi Sita Sabu hingga Ribuan Butir Obat Keras
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.
Adapun barang bukti narkotika yang diamankan meliputi:
- Sabu seberat 108,84 gram.
- Ganja seberat 199,44 gram.
- Tembakau sintetis seberat 221,5 gram.
- Sinte seberat 30,98 gram.
Sementara itu, barang bukti obat-obatan yang turut disita antara lain:
- Hexymer sebanyak 3.935 butir.
- Tramadol sebanyak 3.245 butir.
- Alprazolam sebanyak 84 butir.
Kapolres menjelaskan, 30 perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dengan modus operandi yang beragam. Di antaranya dugaan peredaran sabu serta distribusi obat keras tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan.
Untuk perkara narkotika, penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, terkait dugaan peredaran obat keras ilegal, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Penindakan tegas dan berkelanjutan akan terus kami lakukan,” ungkapnya.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Polres Lebak juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Upaya pemberantasan narkoba, menurut kepolisian, membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Surajaya (Kabiro Lebak)
Editor: Redaksi FM
![]()






