www.faktamerah.com

Media Investigasi & Informasi

GPPMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo

JAKARTA, FaktaMerah.com – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Dukungan tersebut disampaikan Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, pada Rabu (4/11/2026). Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara profesional karena berkaitan dengan keamanan komunikasi, perlindungan informasi strategis, serta kepentingan nasional.

Menurut Jonatan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“GPPMI mendukung langkah Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Jonatan.

GPPMI juga mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar setiap tahapan penyidikan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, serta asas praduga tak bersalah.

Jonatan mengatakan, pengusutan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan motif, pihak-pihak yang terkait, mekanisme penggunaan perangkat penyadapan, hingga kemungkinan adanya upaya penghilangan barang bukti elektronik.

Baca Juga:  Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

Ia menegaskan, penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Penyalahgunaan teknologi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, menurutnya, tidak dapat dibenarkan.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel. Pengungkapan perkara ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan supremasi hukum tetap terjaga,” katanya.

Lebih lanjut, GPPMI mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Organisasi tersebut juga berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif selama proses penanganan perkara berlangsung.

GPPMI menilai, penanganan dugaan penyadapan tersebut secara profesional dan sesuai hukum dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap institusi negara sekaligus menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Jonatan Panjaitan
Koordinator Nasional
Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI)

Polisi Bersama Masyarakat

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini