Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | faktamerah.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MAFPN alias Resbob.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 11 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya terhadap masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking.

“Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025, saat pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang beredar di media sosial TikTok melalui akun @radarsumedang. Video tersebut menampilkan tersangka yang sedang melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb,” ujar Kapolda Jabar dalam keterangan persnya, Rabu (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video tersebut, kata Rudi, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda. Konten tersebut dinilai berpotensi memicu kemarahan, rasa tersinggung, hingga permusuhan antarkelompok di masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, serta saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ahli bahasa.

Baca Juga:  Ketua Projo Muda Kota Tangerang Laporkan Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial milik tersangka, yakni YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka MAFPN alias Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif yang mengandung unsur SARA.

( Asep Supriatna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB