JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Warga yang terdampak pembangunan Proyek Jalan Tol Semanan–Duripulo–Sunter, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), menyatakan penolakan tegas terhadap nilai ganti rugi lahan yang ditetapkan oleh tim appraisal. Warga menilai kompensasi tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial serius.
Penolakan itu muncul setelah warga menerima hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, menurut warga, nilai yang ditetapkan dinilai tidak merepresentasikan harga riil tanah di wilayah Jakarta Pusat serta belum menjamin keberlangsungan hidup mereka pasca-pengosongan lahan.
“Dengan nilai seperti itu, kami tidak mungkin membeli tanah di Jakarta. Bahkan untuk pindah ke wilayah pinggiran pun sangat sulit. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kelangsungan hidup,” ujar Andi, salah satu warga terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Pertanyakan Transparansi Proses Appraisal
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengamanatkan bahwa proses pengadaan tanah harus menjunjung prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat terdampak.
Namun, warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait metode penilaian yang digunakan tim appraisal.
“Kami hanya menerima angka akhir. Tidak pernah ada pemaparan soal dasar penilaian, apakah mengacu pada harga pasar, nilai pembanding, atau aspek sosial yang kami alami,” kata warga lainnya.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 menegaskan bahwa penilaian ganti rugi harus mempertimbangkan harga pasar terkini, fungsi sosial tanah, serta kerugian non-material, termasuk dampak ekonomi dan sosial yang timbul akibat pengadaan tanah.
Kondisi di RW 09 Setiakawan, Kelurahan Duri Pulo, disebut warga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut. Mereka menilai aspek sosial dan historis permukiman seolah diabaikan.
“Kami bukan sekadar angka dalam dokumen appraisal. Kami hidup, bekerja, dan membangun lingkungan di sini selama puluhan tahun,” ujar salah satu tokoh warga RW 09.
Nilai Ganti Rugi Disebut Jauh di Bawah Harga Pasar
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, nilai ganti rugi yang ditetapkan disebut berada di bawah kisaran harga pasar tanah di sejumlah titik strategis Jakarta Pusat. Perbedaan nilai tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai dasar dan pembanding yang digunakan dalam penilaian.
Kondisi ini mendorong warga meminta adanya evaluasi ulang serta keterbukaan informasi agar proses pengadaan tanah tidak menimbulkan kesan merugikan salah satu pihak.
Proyek Strategis, Dampak Sosial Jadi Sorotan
Proyek Tol Semanan–Duripulo–Sunter digadang-gadang sebagai infrastruktur strategis yang menghubungkan wilayah Jakarta Barat, Pusat, dan Utara guna mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Namun bagi warga terdampak, proyek tersebut juga membawa konsekuensi sosial yang tidak ringan, mulai dari potensi kehilangan tempat tinggal hingga ketidakpastian ekonomi.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah ketidakadilan dalam pelaksanaannya,” tegas Andi.
AWII Dorong Keterlibatan DPR
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Prof. Alex Sutejo, SH., MM, menilai penyelesaian persoalan pembebasan lahan proyek Tol Semanan–Duripulo–Sunter perlu melibatkan lembaga legislatif.
“DPR RI maupun DPRD DKI Jakarta perlu turun tangan agar hak-hak masyarakat terdampak benar-benar diperjuangkan. Pembebasan lahan harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Prof. Alex Sutejo di kantor DPP AWII.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan Pimpinan Redaksi Fakta Merah, Mario, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD AWII Jakarta, bersama Sekretaris Jenderal DPP AWII, Joe’na.
( Redaksi )







