Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Orang sebagai Tersangka

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Penanganan kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Kalibaru, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan, penganiayaan, pemerasan, dan perampasan kemerdekaan terhadap para korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Ketujuh tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut, mulai dari menyekap korban, melakukan intimidasi, hingga menerima uang yang diminta dari keluarga korban.

Peristiwa itu bermula ketika tiga pekerja percetakan dituduh menggelapkan pelat cetak milik perusahaan. Namun, bukannya menempuh jalur hukum, para korban justru diduga dikurung selama sekitar tiga pekan, mengalami kekerasan fisik, bahkan kaki mereka dipasung menggunakan rantai dan alat pengikat agar tidak dapat melarikan diri.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan pemerasan terhadap keluarga korban. Salah satu keluarga korban disebut telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan harapan korban dibebaskan. Meski demikian, para korban tetap tidak dilepaskan hingga akhirnya kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

Selain mengamankan tujuh tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rantai besi, gembok, alat pengikat kaki, kabel baja, peralatan kerja, kartu ATM, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait penyekapan, pemerasan, dan tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mario Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Sampaikan Ucapan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
Morning Briefing QMS JNE Pusat Dirangkai Tasyakuran Umrah, Vina Tekankan Disiplin, Sinergi dan Penguatan Materi Nasional
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pungli dan Pesta Miras di Kalijodo
Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Gabungan, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Perkuat Kesiapan Prajurit, Pangdam XVIII/Kasuari Resmikan Lapangan Tembak dan Fasilitas Yonif 762/VYS
DPC Demokrat Kota Tangerang Gelar Perayaan HUT-RI ke-81 dengan Lomba dan Bazaar UMKM
Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Mario Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Sampaikan Ucapan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Jumat, 25 September 2026 - 08:45 WIB

Morning Briefing QMS JNE Pusat Dirangkai Tasyakuran Umrah, Vina Tekankan Disiplin, Sinergi dan Penguatan Materi Nasional

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pungli dan Pesta Miras di Kalijodo

Senin, 21 September 2026 - 15:55 WIB

Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Gabungan, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB