Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Negara Diduga Rugi Rp9,84 Miliar

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, FaktaMerah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap modus dugaan korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,843 miliar, Selasa (30/6/2026).

Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek. Keduanya diduga bekerja sama membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi proyek dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara progres pekerjaan yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi,” kata Hendra Rochmawan di Polda Jabar, Selasa (30/6/2026).

Dalam laporan progres bulanan, pekerjaan disebut telah mencapai kemajuan fisik sebesar 85,501 persen sehingga dilakukan pembayaran bersih senilai Rp14,23 miliar kepada pihak penyedia jasa.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, progres fisik yang benar hanya mencapai 23,964 persen atau senilai sekitar Rp4,386 miliar. Selisih pembayaran tersebut kemudian dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar 474 Kasus Narkoba, 593 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

Penyidik juga menemukan bahwa pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355 yang menjadi bagian penting proyek ternyata belum dilaksanakan meski pembayaran telah dilakukan.

Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 42 orang saksi dan tiga ahli yang berasal dari bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi, serta auditor perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp1,12 miliar, dokumen perencanaan proyek, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, hasil audit BPK RI, hasil pemeriksaan fisik konstruksi hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi proyek.

Hendra menegaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

“Kami mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan maupun pihak penyedia jasa agar menjalankan seluruh proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sehingga dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Berita Terbaru