LEBAK, Faktamerah.com – Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, dipertanyakan sejumlah warga. Mereka meminta Pemerintah Desa Pasindangan membuka informasi penggunaan anggaran secara transparan, khususnya terkait kegiatan pembangunan drainase yang disebut bernilai Rp30 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat anggaran sebesar Rp373.456.000 yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan desa. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian warga adalah pembangunan drainase dengan nilai anggaran sekitar Rp30.000.000.
Warga mempertanyakan keberadaan fisik pembangunan tersebut karena hingga awal September 2026 belum melihat saluran drainase baru sebagaimana yang tercantum dalam informasi kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, papan informasi kegiatan disebut masih terpasang. Namun, kondisi jalan yang menjadi perhatian warga masih terlihat becek dan tergenang ketika turun hujan.
“Total anggaran desa Rp373 juta, bidang pembangunan. Tapi drainase Rp30 juta itu mana? Papan proyeknya ada, drainasenya tidak ada. Kami meminta transparansi. Kalau memang ada persoalan, kami siap melaporkannya kepada APH dan Inspektorat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan Pelaksana dan Kepala Desa Berbeda
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Pelaksana Kegiatan (Ekbang) Desa Pasindangan, Odang.
Menurut Odang, terdapat uang yang berasal dari pencairan kegiatan fisik yang kemudian diambil oleh kepala desa. Ia menyebut nominal yang diambil sebesar Rp30 juta.
“Uang yang saya ambil dari pencairan bank, sumber Dana Desa, diambil sama Kades sebesar Rp30 juta. Soal bagaimana-bagaimananya saya tidak tahu, tanya saja ke Kades,” ujar Odang.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, redaksi kemudian menghubungi Kepala Desa Pasindangan, IB, melalui sambungan telepon.
IB membenarkan adanya uang yang diambil dari Ekbang. Namun, ia menyebut nominalnya berbeda, yakni Rp20 juta.
“Betul uang saya ambil sebesar Rp20 juta dari Ekbang Desa, karena pembangunan masih proses. Ini masih tahun berjalan, belum bisa,” kata IB.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pasindangan yang juga disebut sebagai PPID Desa membenarkan bahwa terdapat uang untuk kegiatan fisik yang diambil oleh kepala desa.
“Betul uang untuk fisik sama Kades,” ujarnya.
Adanya perbedaan keterangan mengenai nominal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Demikian pula dengan status pembangunan drainase dan penggunaan dana kegiatan tersebut.
Warga Minta Dokumen Anggaran Dibuka
Sejumlah warga meminta Pemerintah Desa Pasindangan menjelaskan secara terbuka mengenai perencanaan, pencairan, pelaksanaan, serta realisasi kegiatan pembangunan drainase.
Warga juga mempertanyakan penggunaan anggaran lainnya dari total Rp373.456.000 dan meminta agar informasi tersebut dapat disandingkan dengan dokumen resmi seperti APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan realisasi kegiatan.
Warga lainnya, AJ, menyatakan pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan. Namun, warga meminta agar seluruh penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Apabila tidak ada kejelasan mengenai dana fisik maupun dana lainnya, kami sebagai warga siap melaporkan persoalan ini kepada APH dan Inspektorat,” tegas AJ.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan
Secara prinsip, penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan melalui perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, dugaan adanya persoalan dalam penggunaan anggaran sebaiknya dibuktikan melalui dokumen administrasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan keterangan satu pihak.
Redaksi juga belum menyimpulkan adanya penyimpangan atau kerugian negara dalam persoalan tersebut. Hal itu masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen APBDes, RAB, bukti pencairan, laporan realisasi, serta pemeriksaan lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh dan memverifikasi dokumen resmi terkait APBDes Desa Pasindangan Tahun Anggaran 2026, RAB pembangunan drainase, bukti pencairan, serta laporan realisasi kegiatan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Pasindangan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Surajaya | Redaksi Faktamerah.com
![]()







